Informasi Bagi Pelamar CPNS, Segera Daftar Ulang untuk Ikuti SKB
JAKARTA
suluhsumatera : Bagi pelamar pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang sudah dinyatakan masuk sebagai peserta untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jangan lupa untuk mendaftar ulang, pada 1 Agustus hingg 7 Agustus 2020 mendatang.
Hal itu harus dilakukan, sebelum melaksanakan SKB yang akan digelar, pada 1 September-12 Oktober 2020.
Dilansir dari laman detikcom, pendaftaran ulang dilakukan melalui akun masing-masing peserta, pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Peserta diminta untuk memasukkan NIK dan password.
Selain pendaftaran ulang, peserta SKB CPNS dapat memilih kembali lokasi tes.
Peserta juga diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali m, pada 1-7 Agustus 2020.
Setelah melakukan daftar ulang, peserta SKB CPNS wajib melakukan pencetakan kartu tanda peserta ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Tampilan kartu ujian SKB itu mirip dengan kartu ujian SKD. Tercantum data diri, PIN, foto, hingga tanda tangan peserta.
Bersamaan dengan pandemi virus Corona, test SKB akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN). (*)
Comments