Ingat! Abai Protokol Kesehatan di Sumut Akan Disanksi
MEDAN
suluhsumatera : Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara (Sumut) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah berlaku.
Pergub Nomor 34 tahun 2020 itu sudah ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Senin (10/08/2020).
Peraturan tersebut untuk mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, Kamis (13/08/2020) mengatakan, Pergub mencakup aturan atau pedoman untuk perlindungan kesehatan bagi perorangan, perlindungan kesehatan masyarakat serta pedoman bagi pelaku usaha atau pengelola maupun penyelenggara tempat maupun fasilitas umum.
Menurutnya, perlindungan kesehatan bagi perorangan misalnya, tiap individu menggunakan alat pelindung diri berupa masker.
Sedangkan perlindungan kesehatan masyarakat misalnya, sosialisasi, edukasi,dan penggunaan berbagai media informasi mengenai pemahaman Covid-19.
Dijelaskan, adapun sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelengaraan usaha.
Namun sebut dia, penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap.
Mengenai denda, Irman mengatakan, besaran denda diatur tergantung Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati.
"Sanksi kita terapkan secara bertahap, mulai dari lisan, tertulis, kerja sosial dan seterusnya. Kemudian khusus untuk kawasan Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang) penegakan Pergub dilakukan Pemprov bersama dengan kabupaten/kota, sedangkan di luar Mebidang dilakukan oleh Satpol PP di masing masing daerah," kata Irman.
Selanjutnya, Irman mengatakan, Pemprov Sumut menetapkan fokus tiga kawasan dalam penanganan Covid-19 yakni Medan, Binjai, Deliserdang.
Menurutnya, tiga kawasan tersebut dipilih lantaran jumlah penularan Covid-19 yang tinggi.
Kemudian lanjutnya, akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara tiga kepala daerah yang disaksikan oleh Gubernur.
"Nanti kita akan melakukan sosialisasi bersama, penegakan hukum bersama, termasuk sarana dan prasarana kesehatan bersama, termasuk menyiapkan kuburan khusus Covid-19 yang dilakukan secara bersama. Jadi nanti tidak hanya di Simalingkar, nanti akan ditambah dua lokasi lagi," kata Irman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memaparkan, ada beberapa poin penekanan Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Diantaranya kata dia, para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
"Kepala daerah juga diminta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan," kata Tito. (*)
Comments