Kabar Baik! Gaji 13 Cair Hari Ini
![]() |
Ilustrasi pembayaran gaji 13. Foto: internet. |
JAKARTA
suluhsumatera : Pencairan gaji 13 yang sempat tertunda pembayarannya, hari ini, Senin (10/08/2020), direalisasikan.
"Senin cair," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji, Minggu (09/08/2020), seperti dilansir dari laman detikcom.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Berdasarkan beleid itu, besaran gaji 13 tahun 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan, pada bulan Juli.
Namun, pembayaran gaji 13 pada tahun ini tidak berlaku bagi pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden, menteri, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.
Selain itu pejabat di Mahkamah Agung seperti ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung juga tidak mendapatkannya.
Aturan ini juga berlaku untuk ketua, wakil ketua dan anggota DPR.
Gaji 13 tahun ini juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Kementerian Keuangan sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk gaji 13 tahun 2020 sebesar Rp28,5 triliun.
Total anggaran ini dibagi Rp14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan.
Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp13,89 triliun. (*)
Comments