Kadiskum Lantamal IV Tanjungpinang Ikuti Webinar FGD Pengolahan Pulau-Pulau Terluar dalam Sishaneg
TANJUNGPINANG
suluhsumatera : Perwira Pangkalan Utama TNI Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang dipimpin Kepala Dinas Hukum (Kadiskum), Letkol. Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, SH, MH, MM, MTr Hanla mengikuti Webinar FGD bertajuk "Perairan Pedalaman dan Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar dalam Sistem Pertahanan Negara" di Ruang Kadiskum Mako Lantamal IV, Jl. Yos Sudarso, Tanjungpinang Kepri, Rabu (12/08/2020).
Kegiatan tersebut menampilkan narasumber diantaranya, Asops Kasal Laksda. TNI Didik Setiyono, SE, MM, Kadiskumal Laksma TNI Kresno Buntoro, SH, LLM, PhD, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Aryo Anggono, DEA, Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Yudi Harymurti, SE, MBA, dan Kolonel Laut (P) Oke Dwiyana P, SH, MM.
Usai acara Kadiskum Lantamal mengatakan, kesimpulan dari beberapa narasumber antara lain, hukum internasional melalui UNCLOS 1982 maupun perundang-undangan nasional memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menetapkan batas perairan pedalaman Indonesia, sebagai batas penutup pada mulut sungai, teluk, anak laut, dan pelabuhan.
Penetapan tersebut kata dia, bertujuan untuk mencegah pelanggaran kedaulatan maupun hukum oleh kapal-kapal berbendera asing, berkenaan dengan kepabeanan, keselamatan, kesehatan, navigasi, dan administrasi pelabuhan yang belum menetapkan perairan pedalamannya.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan telah mengakomodir ketentuan Pasal 50 UNCLOS 1982 di dalam hukum nasionalny melalui Pasal 7 ayat (1) UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia," katanya.
Namun jelasnya, Indonesia belum menentukan perairan pedalaman secara formal yang menggambarkan batas perairan pedalaman Indonesia yang telah ditetapkan oleh undang-undang pada Peta Laut Indonesia.
"Hal ini tentunya membawa pengaruh yang cukup besar terhadap keamanan dan pertahanan Negara," paparnya.
"Lantamal IV sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Pushidrosal dan menyarankan agar didalam percepatan penentuan batas perairan pedalaman Indonesia menjadi prioritas utama pemerintah di bidang kelautan," pungkasnya.
Karena sebutnya, dengan adanya batas perairan pedalaman yang jelas, maka akan memudahkan dalam menentukan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing tersebut, merupakan suatu pelanggaran wilayah ataukah pelanggaran lintas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pasops Satrol Lantamal IV Mayor Laut (P) Robby, MTr Opsla, Pabanops Sops Lantamal IV Mayor Laut (P) Haka, Mayor Laut (P) Ridwan Sops Lantamal IV, Letda Laut (KH) Ardhana, SH Diskum Lant. IV, Letda Laut (KH) Adji, SH Diskum Lantamal IV. (irn/ril)
Comments