Lagi, Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap, 33,46 Gram Sabu-sabu Diamankan
![]() |
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan personel Satres Narkoba Polres Simalungun dari tersangka. Foto: suluhsumatera/syahru. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berinisial Sup alias Piang, 40 warga Jalan Purba, Kel. Perdagangan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, diringkus petugas di rumahnya, Selasa (25/08/2020).
Dari penangkapan tersangka ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan barang bukti berupa, 10 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 33,4 gram, satu palstik kosong, dan satu kotak kabel charger laptop.
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu yang ditemukan dari dalam rumah tersebut benar miliknya, yang akan diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari keresahan masyarakat dengan maraknya peredaran Narkoba, yang dijalankan tersangka.
Berbekal informasi itu, pihak Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun pun kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti dari dalam rumahnya.
"Setelah ada info dari masyarakat, tim langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka. Awalnya tidak ditemukan barang bukti saat tersangka digeledah, namun akhirnya ia mengaku menyimpan barang bukti di rumahnya. Dsri penggledahan di rumah tersangka didapatkan 10 paket sabu-sabu," jelas Lukman.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (syahru/chacha)
Comments