Maju di Pilkada, Sekda Asahan Mundur dari Jabatan
KISARAN
suluhsumatera : Taufik Zainal Abidin Siregar, Senin (03/08/2020), secara resmi mengumumkan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan.
Pengunduran diri itu disampaikannya kepada seluruh ASN, saat memimpin apel di halaman Kantor Bupati Asahan, Jalan Sudirman, Kisaran.
Kegiatan itu merupakan apel pertama, usai Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat struktural dari seluruh OPD Pemkab Asahan.
Taufik mengumumkan kepada seluruh pegawai Pemkab Asahan, dirinya mulai 1 September 2020 resmi pensiun sebagai ASN.
Dia akan maju menjadi Calan Wakil Bupati pada Pilkada Asahan.
"Saya pamit karena, mulai 1 September 2020 nanti, resmi akan pensiun dari ASN. Saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan dari seluruh rekan-rekan ASN. Sejak saya mulai berkarir dari tingkat kecamatan hingga sekarang," kata Taufik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menyebutkan, mundurnya Taufik sebagai ASN dan Sekda Asahan, berkaitan dengan pencalonan sebagai Calon Wakil Bupati yang akan berpasangan dengan bupati petahana, H. Surya, BSc, pada Pilkada 9 Desember mendatang.
"Pak Sekda mengajukan pensiun dini. Karena beliau akan maju di Pilkada nanti. Mulai bulan depan pensiunnya," sebut Rahmat pada wartawan.
Terpisah, Ketua KPUD Asahan Hidayat, SP yang dikonfirmasi wartawan, Senin (03/08/2020), melalui selulernya mengatakan, berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2020, pendaftaran pasangan calon melalui jalur Parpol akan berlangsung, pada 4-6 September 2020.
"Pendaftaran pasangan calon lewat jalur Parpol mulai 4 sampai 6 September. Saat mendaftar harus membawa seluruh persyaratan, diantaranya pasangan calon harus hadir, pengurus Parpol yang mengusung juga harus hadir, surat dukungan Parpol, kalau ada ASN, DPRD, TNI/Polri yang ikut mendaftar harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai aparatur negara," terang Hidayat.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan PKPU 1 tahun 2020 perubahan atas PKPU 3 tahun 2017, salah satu pasal menjelaskan, bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa dan atau perangkat desa, sejak ditetapkan sebagai calon, begitu juga anggota DPR dan DPRD.
Sedangkan untuk calon yang menjabat pada BUMN atau BUMD, harus berhenti dari jabatan yang tidak dapat ditarik kembali, sejak ditetapkan sebagai calon.
Sebab kata dia, itu juga sudah diatur dalam PKPU No. 1 tahun 2020 tentang perubahan PKPU 3 tahun 2017.
"Semua calon yang maju, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Walapun itu dari BUMN dan BUMD," jelas Hidayat. (dri)
Comments