Otak Pelaku Penculikan di Rohil Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penculikan terhadap Kaswadi, 19 pemuda asal Dusun Sidomulyo, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rohil, yang disekap selama enam hari.
Hanya dalam waktu satu hari, FES, 34 yang merupakan otak pelaku penculikan akhirnya ditangkap.
Dia ditangkap saat sedang bersama istrinya di suatu hotel di Kec. Torgamba, Kab. Labusel, Sumut, Rabu (29/07/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP. Kornel Sirait, SH melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP. Juliandi, SH mengatakan, penangkapan ini atas pengembangan dari pelaku BS yang sudah ditangkap sebelumnya, pada Selasa (28/07/2020).
Saat itu Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi, FES berada di Aek Batu, Kec. Torgamba, bersama istrinya sedang menginap di hotel.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk menunggu Tim Gabungan Unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap tim gabungan, pelaku tidak ada melakukan perlawanan saat berada di dalam kamar hotel. Saat ditangkap, pelaku bersama istrinya," beber Kasubag Humas Polres Rokan Hilir.
Sementara, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Strada warna hitam BK9255YK beserta satu kunci kontak dan potongan-potongan lakban warna kuning.
Peristiwa penculikan tersebut berawal, pada Senin 06 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB, saat itu korban Kaswadi diajak pelaku BS untuk mengambil uang ke rumah saudara Li di Balam KM 37.
Setibanya di Balam KM 24, pelaku BS langsung memutar arah kendaraan ke gang yang berada di depan PKS BSS KM 23 Kec. Balai Jaya, Rohil.
Selanjutnya, BS membawa korban menuju areal kebun kelapa sawit dengan alasan menunggu adiknya datang menjumpai.
Dalam hitungan menit, tibalah adik BS dengan cara memeluk korban dari belakang.
Lalu pelaku FES datang dari arah semak dan langsung memegang leher korban menggunakan pisau.
Ketika itu juga, FES menyeret korban mengarah ke mobil Mitsubishi Strada yang sudah terparkir di areal kebun kelapa sawit dan pelaku langsung memukul kepala dan muka korban sebanyak 11 kali saat di dalam mobil.
Setelah itu FES menyuruh korban menghubungi orangtuanya dan menyampaikan dirinya telah diculik dan meminta uang tebusan Rp50 juta.
Setelah korban selesai menghubungi orangtuanya, pelaku FES mengikat korban menggunakan lakban warna cokelat dan membawanya ke rumah pelaku di Balam KM 22, Kec. Bangko Pusako.
Di rumah tersebut korban disekap dan dianiaya selama enam hari lamanya. Pada hari ketujuh, tepatnya Sabtu 11 Juli 2020 korban disuruh menjemput ibunya untuk berdamai secara kekeluargaan dan pada kesempatan itu korban melarikan diri.
"Akhirnya korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangko Pusako, guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (yan)
Comments