Panti Pijat di Sentul Bogor Ditertibkan Satpol PP
SENTUL
suluhsumatera : Belasan usaha panti pijat di kawasan Sentul, Kab. Bogor, Jawa Barat, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sudah jelas, PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) diperpanjang. Usaha panti pijat itu tidak boleh beroprasi," ungkap Kepala Satpol PP Bogor, Agus Ridhallah, Kamis (06/08/2020), seperti dilansir dari laman Antara, Jumat (07/08/2020).
Menurut dia, usah panti pijat tidak diizinkan beroperasi pada masa PSBB pra-AKB, maka pada penertiban itu, petugas menutup paksa panti pijat dan memerintahkan para pemiliknya untuk memulangkan pekerjanya yang mayoritas berdomisili di luar Kab. Bogor.
Agus mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan penertiban ke tempat-tempat usaha yang belum boleh beroperasi di Kab. Bogor selama PSBB pra-AKB.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan PSBB yang berlaku 14 hari ke depan, sejak 31 Juli 2020.
"Kemarin 'kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan (GTPP) Covid-19 Bogor, Syarifah Sofiah.
Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya.
Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No. 42 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2020.
"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No. 42," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.
Menurut dia, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus Covid-19 yang tidak kunjung menurun secara signifikan. (*)
Comments