Pembeli Nyanyi, Pengedar Sabu-sabu di Pematangsiantar Ditangkap Polisi
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Berawal dari penangkapan Jamal, 47, pada Jumat siang (28/08/2020), terkait kepemilikan 0,55 gram sabu-sabu, saat mengendarai sepeda motor, melintas di Jalan Lapangan Tembak, Kel. Setia Negara, Kec. Sitalasari, Kota Pematangsiantar, oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, Jamal mengaku jika sabu-sabu yang dia miliki didapat dari salah seorang yang diketahui bernama Santo.
Dari pengakuan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar lalu memberikan kesempatan kepada Jamal untuk melakukan tranksaki kembali kepada Santo, yang diduga merupakan pengedar melalui pemesanan Narkoba melalui pria tersebut.
Setelah dilakukan pemesanan, Tim Opsnal Narkoba Polres Pematangsiantar bersama tersangka Jamal, melakukan transaksi yang dilakukan di Jalan Pane, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan.
Ketika Santo datang mengendarai sepeda motor di lokasi pertemuan yang dijanjikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar langsung menangkap pria tersebut.
Dari tersangka Santo, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 10,89 gram, yang disimpan di dashboard sepeda motor matic miliknya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit Hp dan sepeda motor tersangka.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ini, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga menjelaskan, penangkapan tersangka Santo, yang merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu ini berawal dari tertangkapnya Jamal, yang merupakan pemakai dan memperoleh ini dari tersangka Santo. (chacha)
Comments