Pembunuh Keji Wanita di Apartemen Margonda Depok Terancam Hukuman Mati
![]() |
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah |
FM ditangkap polisi di Bekasi pada Rabu (5/8/2020) sore kemarin, tak sampai 24 jam setelah ia melarikan diri usai diduga membunuh korbannya, A (36), di kamar apartemen itu pada Selasa malam.
"Terhadap pelaku sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, kemarin.
"Sementara kami sangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tambah dia.
Azis belum bersedia menjelaskan motif FM yang diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Namun, hasil pemeriksaan sementara, FM merupakan teman dekat korban. Ia pula yang menyewa kamar apartemen tempat terjadinya pembunuhan itu.
"Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup," lanjut Azis.
"Untuk selanjutnya masih akan kami lakukan pemeriksaan," sambungnya.
Korban ditemukan tewas dalam keadaan tidak wajar, yakni tangan dan kakinya diikat serta mulut dilakban, dengan posisi badan telungkup di atas ranjang.
Polisi juga menemukan luka di belakang kepala serta kening korban dan da sebuah palu di kamar tempat kejadian insiden tersebut.
Selain membunuh korban, FM diduga juga membawa kabur beberapa harta korban, yakni ponsel, cincin, hingga sepeda motor.
Comments