Perubahan APBD 2020 Tapsel dan Dua Ranperda Disetujui Jadi Perda
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : DPRD Tapsel menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 17 tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, menjadi Perda, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Sipirok, kemarin.
Persetujuan dewan tersebut ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bersama antara DPRD Tapsel dan Bupati Tapsel dengan No. 170/8/KPTS/2020 dan No. 188.45/392/KPTS/2020, tanggal 13 Agustus 2020.
Adapun Perubahan APBD 2020 yang disetujui itu antara lain, Pendapatan Rp.1.343.031.788.575, Belanja Rp.1.430.343.149.676, dan Surplus/Devisit menjadi Rp.87.311.361.101.
Kemudian, Pembiayaan untuk Penerimaan Rp.105.492.187.601, Pengeluaran Rp.18.180.826.500. Sehingga jumlah Pembiyaan menjadi Rp.87.311.361.101.
Bupati Tapsel, H. Syahrul M. Pasaribu, SH mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas sungguh-sungguh Ranperda Perubahan APBD tahun 2020 melalui Badan Anggaran dengan TAPD, mulai dari pengajuan draf Ranperda pada 5 Agustus 2020 yang lalu hingga saat ini.
"Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera menyiapkan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 dan Rannperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun 2020 dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi," ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang dan diikuti anggota DPRD. Turut hadir, Wakil Bupati Aswin Efendi Siregar, Sekdakab Parulian Nasution, dan pejabat lainnya. (baginda)
Comments