Plt. Bupati Bengkalis Akhirnya Diringkus Polda Riau
PEKANBARU
suluhsumatera : Plt. Bupati Bengkalis berinisial MU, ditangkap Polda Riau, atas dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kab. Inhil.
Sejak awal Maret 2020 lalu, yang bersangkutan telah ditetapkan oleh Polda Riau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka lari dan bersembunyi, berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta.
Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, Jogyakarta, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Kota Jambi dan Kab. Muaro Jambi, Jambi.
Pada awal pelarian, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt. Bupati, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK.
Sejak Februari 2020, Mu mengendalikan Pemkab Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh), pada 11 Maret 2020.
"Buronan kita tahan, sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," kata Kapolda Riau, Irjen. Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSI melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes. Pol. Andri Sudarmadi, Minggu (09/08/2020).
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, pada 3 Februari 2020, namun Mu tidak hadir.
Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Pada saat itu tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa, pada 25 Februari 2020.
Namun kata Andri, jadwal penundaan yang ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir.
Saat itu penyidik langsung cek keberadaan tersangka di Kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi, maupun lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya, namun tersangka tidak ditemukan dan telah melarikan diri.
Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Mu justru tiba-tiba mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan, Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Namun upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya.
Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Mu sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.
Polda Riau kemudian menetapkan Mu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan.
Dasar penetepan DPO, kata Andri, Mu tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Plt. Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.
Dengan ditolaknya praperadilan Mu, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.
"Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test utk memastikan yg bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," kata Andri.
Polda Riau menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yang baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan.
Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan.
Penahanan terhadap tersangka Mu. Ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi.
"Pemberantasan korupsi itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali dimasa yang akan datang," dalam pernyataan Kapolda beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi.
Polda Riau mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan penyelenggara negara atau PNS, sebagai pengendali korupsi.
Perlu pendekatan khusus dalam menghadapi kejahatan yg menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan ketegasan. (yan/ril)
Comments