Razia Pekat, Polisi Jaring Dua Pemilik Kafe dan Tiga Pengunjung
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), Senin (03/08/2020) malam.
Hasilnya, dua pemilik kafe/kedai penjual minuman keras dan tiga pengunjung terjaring razia di lokasi berbeda.
Dua kafeyang dilakukan penyisiran itu adalah, kafe/kedai minuman keras milik RS, di Jl. Paya Bango, Desa Bulusonik, Kec. Barumun, terjaring sekira pukul 16.30 WIB.
Selanjutnya kafe milik PS, di Jl. PLN, Padang Luar, Lingk. VI, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, terjaring sekira pukul 21.30 WIB.
Sementara, tiga pengunjung yang turut terjaring di warung PS yakni, HL berstatus pelajar dan HA, 28 masing-masing warga Desa Bulusonik, Kec. Barumun serta ZH, 29 warga Desa Jambur Nauli, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara (Taput).
Barang bukti yang turut diamankan dalam razia itu berupa, tiga ember berisi tuak, empat kong kosong tempat minuman tuak, enam gelas kosong tempat minuman tuak, satu jerigen berisi tuak, delapan botol berisi Bir merek Bintang, dan dua ember beriisi botol serta gelas kosong tempat minuman tuak.
Menurut Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SH melalui Kasat Sabhara Muhammad Husni Yusuf, SH, razia tersebut digelar dalam rangka kegiatan memberantas penyakit masyarakat.
Menurutnya, sasaran operasi adalah kafe tempat hiburan malam dan kedai penjual minuman keras/tuak, di wilayah hukum Polres Padang Lawas.
Ia mengatakan, bagi pengunjung yang terjaring, pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP dan Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
"Kalau pemilik atau penyedia lokasi, akan kita giring ke persidangan Tipiring, sesuai dengan peratuaran yang berlaku," tandasnya. (sutan)
Comments