Razia Pekat, Polres Palas Kembali Jaring Seorang Pria
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Sabhara Polres Padang Lawas kembali melakukakan razia penyakit masyarakat di Desa Sayur Mahincat, Kec. Barumun Selatan dan Desa Sangkilon, Kec. Lubuk Barumun, Rabu (05/08/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Hasilnya, seorang pria berinisial AH dan barang bukti berupa, tiga jerigen berisikan tuak dan satu jerigen kosong bekas tuak, diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Lawas.
Kasat Sabhara Polres Padang Lawas, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, tersangka akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
AH disangkakan melanggar Pasal 03 Peraturan Daerah (Perda) Kab. Palas No.: 07 tahun 2015 tentant Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol. (sutan)
Comments