Rumah Pria di Simalungun Ini Digrebek Terkait Narkoba, Polisi Temukan Tanaman Ganja
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Seorang pria pengangguran berinisial HNL alias L, 40 warga Desa Sei Mangke, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumut, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, karena ketahuan menanam sebatang pohon ganja di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman H. Sembiring kepada wartawan, melalui rilisnya, Kamis (20/08/2020) menjelaskan, penangkapan HNL berdasarkan informasi dari warga.
Tersangka disebut sering mengkonsumsi Narkoba di rumahnya.
Menindaklanjuti laporan warga ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka.
Namun saat dilakukan penggrebekan, petugas hanya menemukan alat hisap sabu-sabu.
Setelah dilakukan penggledahan dalam rumah tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti lain berupa satu pohon ganja yang ditanam di wadah plastik.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui bahwa dirinya menanam pohon ganja itu hanya untuk digunakan sendiri.
Untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. (chacha)
Comments