Sidang Perkara Karhutla PT. Adei, Bupati serta Kepala Dinas Perkebunan dan Pertenakan Pelalawan Jadi Saksi
PELALAWAN
suluhsumatera : Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat korporasi, PT. Adei Plantation and Industri, tahun 2019 lalu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Pelalawan, Selasa (25/08/2020).
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi diantaranya, Bupati Pelalawan, H. M. Harris serta Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pelalawan, Mazrun, SH.
Ruang sidang Cakra PN Pelalawan menjadi perhatian, karena dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai Bambang Setyawan, SH, MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara, SH, MH dan Joko Ciptanto, SH, MH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Nophy Tennophero Suoth, SH, MH didampingi Agus Kurniawan, SH, MH dan Rahmat Hidayat, SH.
Terdakwa, PT. Adei dihadiri Direktur, Goh Keng EE didampingi tim penasehat hukum, Muhammad Sempa Kata Sitepu, SH, MH dan rekannya.
Setelah diambil sumpah, Bupati, H. M. Harris duduk di kursi pesakitan untuk diperiksa para pihak.
Harris yang mengenakan pakaian berwarna cokelat seragam pegawai duduk tenang sambil memegang telepon genggamnya.
Majelis hakim mulai menanyai Harris terkait Karhutla yang melibatkan PT. Adei, pada 7 September 2019 silam, hingga melahap kebun kelapa sawit perusahaan asal Malaysia itu seluas 4,16 hektare.
"Awalnya saya mengetahui kebakaran di PT. Adei pertama kali dari Medsos (Media Sosial). Kemudian diinformasikan dari Satgas Karhurla," jawab Harris, saat ditanya hakim dari mana informasi Karhutla di PT. Adei didapat.
Kemudian hakim menanyakan terkait sarana dan prasarana Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Harris menjawab, jika dirinya baru mengetahui Sarpras Damkar perusahaan saat ia diperiksa sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, ketika kasus itu dalam proses penyelidikan.
Hakim juga mengkonfirmasi terkait izin yang diteken Harris selama jadi Bupati terhadap PT. Adei.
"Tidak ada yang mulia. Yang mengeluarkan izin itu kementerian," jawab Bupati Pelalawan dua periode ini.
Hakim kembali mencecar mengenai nama PT. Adei yang ada perubahan sejak berdiri dan yang saat ini beroperasi.
Harris menyatakan, jika perusahaan itu sama dan bukanlah berbeda. Kategori investasi dari PT. Adei juga tidak lepas dari pertanyaan hakim, apakah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).
Harris tegas menjawab, jika perusahaan yang beroperasi di Kec. Pelalawan dan Bunut itu merupakan PMA.
JPU dan penasehat hukum terdakwa juga turut menanyai Harris seputar kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam usaha perkebunan yang dijalankan perusahaan.
Termasuk upaya pemadaman Karhutla yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adei.
Setelah bersaksi selama lebih 30 menit, Harris selesai jadi saksi dan diizinkan majelis hakim untuk pulang.
Usai bersaksi, Harris menyebutkan, dirinya memang ingin datang sendiri untuk bersaksi di persidangan. Ia mengaku, tidak ingin mewakilkan kepada siapapun, walaupun hal itu dapat diwakilkan.
"Sebenarnya bisa saya wakilkan, tapi akan lebih jelas dan apa adanya untuk menjawab pertanyaan dari hakim maupun jaksa tadi," beber Harris di luar ruang sidang.
Harris menyebutkan, hal-hal yang ditanyakan kepada dirinya kurang lebih sama dengan pertanyaan saat ia dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
Terkait Sarpras yang dimiliki PT. Adei, memang dianjurkan oleh Pemda untuk dilengkapi sesuai dengan aturan yang ada.
Setelah memberikan keterangan kepada wartawan, Harris selanjutnya meninggalkan Kantor PN.
Selanjutnya JPU menghadirkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pelalawan, Mazrun, SH yang duduk di kursi pesakitan.
Berbagai pertanyaan dicecar ke Mazrun seputar perkebunan dan hal-hal teknis serta substansial dalam perusahaan perkebunan.
Para pihak terus mengejar prosudur mengantisipasi Karhutla di areal perkebunan hingga Sarpras yang musti disiapkan, berdasarkan amanah undang-undang.
Setelah Mazrun bersaksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan, Kamis (27/8/2020), dengan agenda yang sama.
Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH yang menjadi ketua tim JPU menyebutkan, pihaknya menghadirkan dua saksi dalam sidang kali ini yakni, Bupati Harris dan Kepala Dinas Mazrun.
Dari keterangan keduanya saksi, mendukung JPU untuk melakukan pembuktian atas dakwaan yang disampaikan jaksa sebelumnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, PT. Adei tidak memiliki Sarpras memadai untuk menanggulangi Karhutla di dalam arealnya.
"Sehingga ketika terjadi kebakaran, upaya pemadaman menjadi tidak maksimal," terang Nophy.
Adapun Sarpras yang dimaksud juga meliputi menara pemantau api hingga ketersediaan embung air untuk pemadaman api.
Bahkan Pemda melalui instansi terkait sudah pernah melakukan pengecekan fasilitas dan Sarpras Karhutla sebelum kebakaran terjadi. Kemudian diberikan masukan agar melengkapinya.
Hingga akhirnya Karhutlah terjadi dan saat di cek, ternyata Sarpras yang kurang tersebut belum dilengkapi oleh perusahaan. (wan)
Comments