Temuan BPK RI di Dinas Pertanian Kuansing, Praktisi Hukum: Untuk Mengetahui Kebenarannya Harus Ditindaklanjuti
![]() |
Kepala Dinas Pertanian Kuansing, Ir. Emmerson. Foto: istimewa. |
PEKANBARU
suluhsumatera : Program bantuan bibit kelapa sawit dan seng bergelombang yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada tahun 2019 lalu, sarat masalah dan menjadi sorotan.
Hal ini terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis, akhir Juni 2020 lalu.
Terkait dengan hal ini, dari konfirmasi tim media, Kepala Dinas Pertanian Kuansing, Ir. Emmerson melalui pesan WhtsAppnya, Senin (24/08/2020), mengakui temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Kuansing itu.
Emmerson menyebutkan, bahwa LHP BPK RI tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
"Alhamdulillah kategori rekomendasi BPK tersebut SPI (hanya bersifat saran utk perbaikan teknis, bukan pengembalian kerugian negara)," sebut Emmerson.
Saat ditanyakan apakah saat akan melaksanakan program tersebut Dinas Pertanian Kuansing tidak melakukan verifikasi di lapangan dan asal pilih petani saja.
"Calon petani penerima bantuan diverifikasi dulu pak dan mereka juga membuat pernyataan bermaterai, sanggup memanfaatkan bantuan menurut petunjuk teknis pak," ujarnya
Kemudian ditanyakan juga ada lahan masih kebun karet, tapi diberi bibit sawit?
"Memang mungkin belum sempurna pak, tapi para petani kita itu sudah menerima seluruh bantuan dari program ini dengan baik pak. Semoga mereka berhasil seluruhnya merawat dan memelihara tanaman sawitnya dengan baik, sehingga tujuan dari kegiatan ini tercapai yaitu meningkatkan penghasilan dan ekonomi masyarakat, khususnya petani sawit kita," jelasnya.
Praktisi Hukum Riau, Rachman Ardian Maulana, SH, MH berpendapat, berdasarkan audit BPK tahun 2019 itu program pengadaan bibit kelapa sawit unggul dan seng bergelombang ada masalah.
![]() |
Praktisi Hukum Riau, Rachman Ardian Maulana, SH, MH. Foto: istimewa. |
Seharusnya sebut Rahman, hasil LHP BPK RI tersebut dapat menjadi pintu masuk polisi dan kejaksaan menyelidiki apakah proyek tersebut ada merugikan negara atau tidak.
Menurut dia, dalam LHP BPK RI tersebut ada penerima bibit kelapa sawit unggul yang tidak memenuhi syarat (lahannya belum siap tanam) serta peruntukan seng bergelombang yang tidak sesuai, bahkan tidak tepat sasaran.
"Untuk mengetahui adanya tindakan korupsi tentulah harus ada kebenaran. Itu harus dilakukan penyelidikan dahulu dan pengumpulan data oleh instansi terkait. Baik itu dari kepolisian maupun kejaksaan," jelas alumni S2 Universitas Jayabaya ini kepada media, Senin (24/08/2020).
Untuk itu dirinya memberikan masukan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan LHP BPK RI ini.
"Jika memang terjadi tindakan korupsi. Tentulah yang terkait dengan korupsi harus dihukum. Jika tidak ada, ya tidak masalahkan. Namanya juga mencari kebenaran dari sebuah temuan," jelasnya.
Dikatakan, kalau itu ada kelalaian dari Dinas Pertanian Kuansing harus menjadi catatan Bupati Kuansing, karena terjadilah program yang tidak tepat sasaran tersebut.
"Jika memang ada bukti tindakan korupsi harus ditindaklanjuti oleh polisi dan kejaksaan. Tapi, kalau ini masalah kelalaian Dinas Pertanian dalam menjalankan program, harus menjadi catatan Bupati menegur anak buahnya yang tidak becus bekerja," tandasnya. (wan)
Comments