Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Medan dan Binjai Kena Sanksi
MEDAN
suluhsumatera : Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang) menggelar razia masker di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kota Binjai, Kamis (27/08/2020).
Dalam operasi yang digelar untuk pendisiplinan protokol kesehatan, khususnya di kawasan Mebidang itu, sejumlah warga kedapatan tidak mengenakan masker dan diberikan sanksi oleh petugas.
Di Kota Medan, Tim Gabungan yang terdiri dari, Satpol PP Sumatera Utara (Sumut) dan Satpol PP Medan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta Perangkat Kecamatan Medan Deli, menggelar razia masker di depan Kantor Kel. Mabar, Kec. Medan Deli.
Selama razia berlangsung, masih banyak ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pengemudi roda 2 dan 4 masih banyak yang tidak menggunakan masker. Angkutan umum mengangkut warga yang sedang beraktivitas masih banyak tidak menggunakan masker, serta sejumlah masyarakat yang melepas atau menggunakan masker tidak secara benar.
Tim gabungan terpaksa memberikan sanksi fisik hingga penyitaan KTP kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Sedikitnya ada 26 orang yang terkena sanksi penyitaan KTP dan bagi yang tidak membawa KTP ada 55 orang dikenakan sanksi fisik, berupa push up dan scot jump serta pengucapan Pancasila.
Sedangkan di Kota Binjai, razia masker dilaksanakan di Jalan Hasanuddin Binjai. Di tempat ini juga banyak didapati masyarakat tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu, tim gabungan terpaksa menerapkan sanksi kepada 91 pelanggar protokol kesehatan.
Selain razia, Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan juga menggelar sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan.
Petugas juga melakukan pembagian masker gratis kepada warga di Pasar Pancur Batu, Jalan Jamin Ginting, Kab. Deliserdang.
Tim melakukan pembagian masker dan sosialisasi kepada masyarakat. Tim dibagi 3 kelompok atau tempat antara lain, Pasar Atas, Pasar Bawah, dan terminal.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melalui Wakil Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi mengatakan, GTPP Covid-19 Sumut terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin dan merazia pelanggar protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita hari ini melakukan razia masker bersama Pemko Binjai, Pemko Medan dan melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai penggunaan masker di Pasar Pancur Batu, Deliserdang," kata Azhar saat melakukan sosialisasi dan membagikan masker di Pasar Pancur Batu, Jalan Jamin Ginting, Deliserdang.
Azhar mengatakan, sebelum melakukan razia, tim lebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker.
Tim juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang belum memakai masker, sekaligus menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker.
Kata Azhar, kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan adalah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat.
Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama menekan angka penularan Covid-19 dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan kehadiran kami ini adalah yang terbaik. Kepada masyarakat mari kita bekerja sama menekan angka penularan Covid-19 ini dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan," pesan Azhar kepada masyarakat yang sedang berada di Pasar Pancur Batu.
Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang juga turut mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker.
Berdasarkan Peraturan Bupati Deliserdang No. 77 tahun 2020, ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp100 ribu, atau kerja sosial. Sementara bagi pelaku usaha akan dilakukan penghentian operasional usaha," ujar Dewi. (*)
Comments