Bagi Warga di Labusel yang Abai Protokol Kesehatan, Denda Hingga Rp150 Ribu Menanti
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemkab Labusel telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perbup tersebut merupakan implementasi atas Inpres Nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan serta Pengendalian Covid-19.
Regulasi itu bertujuan mempertegas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker di tempat umum dan abai menjaga jarak.
Adapun sanksi yang akan diterapkan mulai dari, sanksi sosial, sanksi administrasi, sanksi teguran tertulis hingga denda.
Tidak tanggung-tanggung, bagi pelanggar protokol kesehatan, dapat dikenakan denda hingga Rp150 ribu.
"Pemkab telah menerbitkan Perbup Nomor 39 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bagi yang tidak memakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu," kata Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung pada penyerahan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM), Kamis (17/09/2020).
Wildan pun mengajak masyarakat untuk disiplin menggunakan masker, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Ayo kita berdisiplin memakai masker, selain melindungi kita dan keluarga juga untuk menekan penyebaran Covid-19," tandasnya. (*/sya)
Comments