Beli Ayam Jago Pakai Uang Hasil Curian, Pria Warga Kotapinang Ini Diringkus Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : AA alias Po, 21 warga Jalan Labuhan Baru, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolsekta Kotapinang.
Dia diciduk polisi, usai membeli ayam jago menggunakan uang hasil penjualan alat barbel curian. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Novandri.
"Benar, kemarin Tekab Reskrim menangkap pencuri barbel," ungkap Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring kepada wartawan, Rabu (02/09/2020).
Informasi dihimpun, pencurian alat-alat olahraga tersebut diketahui korban, pada Rabu (26/08/2020). Saat itu korban melihat pintu depan rumah sudah terbuka.
Dia pun memeriksa barang-barang, ternyata barbel padu berbentuk batu bata sebanyak delapan batang dan 10 lempengan besi padu sudah hilang.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekira Rp3 juta, kemudian melaporkannya ke Polsekta Kotapinang.
Dari hasil penyelidikan di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah AA.
Selanjutnya, pada Selasa (01/09/2020) sekira pukul 14.00 WIB, Tekab Polsekta Kota Pinang menangkap pria itu di rumahnya di Jalan Labuhan Baru.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual alat barbel kepada seorang laki-laki berinisial R.
Tim membawa tersangka dan melakukan pengembangan untuk mencari R, namun belum dapat ditemukan.
Untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti seekor ayam jago dibawa ke Mapolsekta Kotapinang. (jr)
Comments