Bupati dan Kapolres Padang Lawas Sosialisasikan Perbup 31 Tahu 2020
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Bupati Padang Lawas (Palas), H. Ali Sutan Harahap (TSO) dan Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK blusukan ke Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Palas, mensosialisasikan protokol kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2020, Kamis (10/09/2020).
TSO dan Jarot, menyampaikan arahan serta imbauan kepada masyarakat agar selalu memakai masker dan selalu taat mengikuti protokol kesehatan.
Tujuannya, untuk memutus mata rantai wabah virus Corona dan agar terhindar dari penyakit Covid-19.
Saat yang sama, Bupati dan Kapolres juga menyampaikan, Pemkab Palas telah memberlakukan Perbup Nomor 31 tahun 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian Covid-19, untuk penerapan disiplin dengan langkah 4 M yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak atau social distancing.
"Setelah pelaksanaan sosialisasi dan imbauan, akan ada tim husus yang akan melakukan razia, sekaligus akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat membandel, tidak mengindahkan Perbup Nomor 31 tahun 2020," jelas Kapolres.
"Bagi masyarakat yang membandel, nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda Rp5 ribu sampai Rp150 ribu," sambung Kapolres.
Turut hadir dikegiatan itu, Wakapolres Kompol. JW. Sijabat, SH, para PJU, dan Ramil 08/BRN, Satpol PP serta sejumlah personel Polri, dan TNI. (sutan)
Comments