Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Simalungun Serentak Gelar Operasi Yustisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Polres Simalungun bersama TNI dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Covid-19 serentak, guna menyosialisasikan Inpres No. 06 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polres Simalungun, Senin (14/09/2020).
Pada kegiatan ini, Polres Simalungun juga membagikan 4 ribu masker yang disampaikan melalui 17 Polsek yang ada di jajaran Polres Simalungun.
Operasi Yustisi Covid-19 ini bertujuan meningkatkan disiplin menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari, guna mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara, sasaran Operasi Yustisi Covid-19 ini adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker, dengan penerapan sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No. 26 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kab. Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, SIK menyampaikan, kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 merupakan tindak lanjut dari penegasan Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, MSi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta Adaptasi Kebiasaan Baru dalam kehidupan sehari-hari.
"Kita, TNI-Polri mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Simalungun dalam penerapan sanksi, dengan memperhatikan dan mengedepankan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mengubah prilaku hidup lebih sehat. Beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan sosialisasi bahwa sanksi administrasi denda sudah diatur dalam Perkab Simalungun No. 26 tahun 2020," sebut Agus.
Sementara, Kabag Ops. Polres Simalungun, Kompol. Suryanto mengatakan, dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi Covid-19 ini, diharapkan penyebaran dan kluster baru Covid-19 dapat ditekan.
Untuk pelaksanaannya kata dia, waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi.
Kompol. Suryanto menambahkan, selain kepada masyarakat, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi Perkab Simalungun No. 26 tahun 2020 kepada pelaku UMKM yang ada di Kab. Simalungun, seperti rumah makan yang harus membuat fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan sebelum masuk ke rumah makan, mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunkan masker terlebih dahulu.
"Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," pungkasnya. (syahru/chacha)
Kapolres Simalungun bersama personel TNI serta perugas Satpol PP Kab. Simalungun saat melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19, Senin (14/09/2020). Foto: suluhsumatera/istimewa.
Comments