Dalam Empat Hari, Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan Sabu-sabu Tanjungbalai-Labusel
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kab. Labuhanbatu dan Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), dalam kurun waktu empat hari, 27-31 Agustus 2020.
Dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan, polisi mengamankan lima tersangka, dua diantarnya merupakan kurir sabu-sabu jaringan Kota Tanjungbalai-Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Hal itu diungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SH, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH dalam konferensi pers, Selasa (01/09/2020).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Polsek Torgamba, dan Polsekta Kotapinang, pada periode 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020.
Dijelaskan, dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, diringkus dua tersangka yakni, BRF, 41 dan AAM, 42 keduanya warga Kota Tanjungbalai.
Kedua pria tersebut ditangkap di Jl. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab Labuhanbatu, pada Senin (31/08/2020) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 202,97 gram sabu-sabu.
Disebutkan, kedua tersangka diduga merupakan jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu-sabu ke Kab. Labuhanbatu dan Kab. Labusel.
"Kedua tersangka sudah dua kali berhasil meloloskan sabu-sabu ke Kab. Labuhanbatu dan Kab. Labusel," ungkap Deni.
Selanjutnya jelas Kapolres, Polsek Torgamba mengungkap satu kasus dan mengamankan dua pria, masing-masing berinisial AA, 37 warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel dan KP, 31 warga Dusun Cindur, Desa Torganda, Kec. Torgamba.
Kemudian satu kasus diungkap Polsekta Kotapinang dan meringkus seorang pria berinisial BH, 41 warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, telah diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 204,77 gram.
Terhadap kelima tersangka sebutnya, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Diutarakan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan Narkoba.
Dia pun berharap kepada masyarakat saling bekerja sama dalam pemberantasan Narkoba.
"Saling berbagi informasi dalam pemberantasan Narkoba," tandasnya. (*/sya)
Comments