Dua Pencuri Belasan Hp di Rohil Diringkus
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Hanya dalam delapan jam, Polsek Bangko Pusako berhasil menangkap dua pelaku pencurian belasan handphone milik warga Km 09, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (05/09/2020).
Kedua pelaku yakni, NP, 18 dan seorang pelajar berinisial DP, 14 masing-masing warga Jalan Lintas Riau-Sumut Km 2, Kepenghuluan Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako. Mereka ditangkap lantaran mencuri belasan Hp milik Enang Sari Indra Pura, 29.
Kejadian tersebut diketahui korban, pada Sabtu (05/09/2020). Saat bangun tidur, ia melihat pintu depan kios Ponselnya sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, beberapa Hp baru dan bekas di dalam kios sudah tidak ada lagi.
Melihat kejadian itu, pelapor mendatangi kantor polisi, pada Minggu (06/9/2020) sekira pukul 15. 54 WIB, membuat laporan guna proses penyelidikan.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH menerangkan, untungnya aksi para pelaku pencurian terekam rapi oleh kamera CCTV di konter milik korban.
Makanya kata dia, Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako bergerak cepat mencari para pelaku berada.
Akhirnya pelaku NP ditangkap tanpa perlawanan di suatu kafe di Jalan Pelajar Km 08, Kec. Bangko.
Dari hasil interogasi, pelaku NP mengaku bersama temannya DP membongkar kios Ponsel milik Enang Sari.
Selanjutnya kata Juliandi, dilakukan pengembangan terhadap pelaku DP di rumah saudaranya, yang biasa tempat mereka berkumpul.
"Pada saat itu, Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penggeledahan di rumah dimaksud, akhirnya ditemukan tiga unit Hp beserta kotaknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banko Pusako," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 Ke 3e,4e, 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yan/ril)
Comments