Dua Pria Pemilik Sabu-sabu dan Ganja Disikat Personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar
![]() |
Dua pria yang diringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar terkait kepemilikan sabu-sabu dan ganja. Foto: suluhsumatera/ist. |
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria pemilik dan pengguna Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yakni, NG, 47 dan UP, 52, kemarin (03/09/2020).
Pengungkapan kasus ini, berawal dari ditangkapanya NG di rumahnya di Jalan Wampu Jaya, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu seberat 0,48 gram, dua unit Hp, satu bong (alat hisap sabu-sabu), dan satu plastik klip.
Setelah diperiksa dan diintrogasi petugas di lokasi, NG mengaku mendapatkan Narkoba dari UP, yang pada saat bersamaan tersangka UP melintas di depan rumah NG.
Melihat tersangka UP tengah berada di lokasi, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan polisi kemudian membawa UP ke rumahnya yang berada di Jalan Wahidin, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Di rumah tersebut petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 1,08 gram, satu bong, dua mancis, dan dua plastik klip kosong.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digiring ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. David Sinaga mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap berawal dari laporan masyarakat, terkait seringya salah satu rumah di Jalan Wampu Jaya, dijadikan sebagai lokasi mengkonsumsi Narkoba.
"Awalnya kita hanya menangkap tesangka NG, namun setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kita melihat tersangka UP melintas, ya kita langsung kejar dan tangkaplah dia," pungkas David.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar. (chacha/syahru)
Comments