Duh Tega, Bocah Maroko Tewas di Apartemen Jakarta Ternyata Dibunuh Ibunya
![]() |
Polisi tangkap ibu yang diduga aniaya bocah WN Maroko hingga tewas. Detikcom |
Kasus ini terungkap pada Selasa (1/9) lalu. Bermula ketika ML membawa korban ke Rumah Sakit Murni Teguh, Jakarta Pusat pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jenazah dibawa ibu kandungnya dengan minta ambulans pada saat itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, seperti yang dilaporkan detikcom Senin (7/9/2020).
Korban diperkirakan meninggal 7-8 jam sebelum divisum, itu artinya sebelum korban dibawa ke rumah sakit. Sementara dari hasil autopsi, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
"Dengan kondisi beberapa lebam yang diderita oleh si korban, termasuk gigitan, dan juga yang mengakibatkan kematian korban adalah benturan benda tumpul di bagian belakang kepala menjadi penyebab kematian," jelas Yusri..
"Dari Polres Jakpus melakukan olah TKP, termasuk jenazah yang memang ada kecurigaan (terjadi) kekerasan kepada korban," sambungnya.
Korban dan pelaku diketahui tinggal berdua di lantai 12 apartemen tersebut. Dia sudah satu bulan tinggal di apartemen tersebut.
"Sejak kecil anak ini diasuh oleh seseorang, dititipkan oleh orang tuanya. Ibu kandungnya menitipkan," katanya.
Ayah korban yang juga suami pelaku berinisial H adalah WN Maroko dan diketahui sedang berada di Belanda saat itu. Pelaku mengambil kembali anaknya dari ayah asuh korban berinisial M untuk dibawa ke Maroko.
"Saat melahirkan memang dititipkan kepada seseorang untuk dirawat dan baru kembali saat usia 5 tahun dan rencana akan dibawa ke Maroko. Ini rencananya. Makanya anak tersebut diambil dari tempatnya menitip kemudian tinggal bersama ibunya di apartemen tersebut," katanya.
M saat itu sempat tinggal dari tanggal 25-30 Agustus 2020. Pada saat itu tidak terjadi apa-apa dengan korban. Diduga korban mengalami kekerasan setelah M pulang dari apartemen atau sekitar tanggal 31 Agustus 2020.
"Pada tanggal 31 Agustus malam, menurut dokter dari autopsi awal, itu belum meninggal. Lalu pada malam hari dia sempat mengoleskan thrombophob gel. Ini kita temukan langsung dari ponsel yang bersangkutan. Dia masih memberikan obat penghilang memar pada tanggal 31 Agustus malam sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut dokter itu masih dalam kondisi hidup. Jadi sudah jelas yang bersangkutan mengetahui walau dia belum mengakui," jelasnya.
Sementara ini pelaku tidak mengakui bahwa luka-luka di tubuh sang anak adalah buah dari kekerasannya. Pelaku hanya mengakui menggigit korban, dengan alasan takut anaknya loncat dari apartemen.
"Yang dia mengakui sia cuma ngaku menggigit, tapi yang lain tidak mengakui. Tapi polisi tidak mengejar pengakuan daripada pelaku karena kita berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Ini yang terus disusuri oleh penyidik," imbuhnya.
Polisi masih mendalami soal motif pelaku menganiaya korban hingga tewas. Polisi terkendala masalah bahasa. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 263 UU Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP dengan hukuman Penjara 15 tahun.
Comments