Hati-hati, Ini 6 Kegiatan Kampanye yang Dilarang di Masa Pandemi Covid-19
LABUHANBATU
suluhsumatera : Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang sejumlah kegiatan kampanye pada Pilkada tahun 2020 di masa pandemi Covid-19.
Larangan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan masa dan dikhawatirkan semakin merebaknya Covid-19.
Seperti tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Adapun PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Senin (28/09/2020) menjelaskan, dalam aturan tersebut setidaknya ada terdapat enam kegiatan Kampanye yang dilarang.
Kegiatan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah.
Selain itu, aturan ini juga melarang kegiatan kampanya rapat umum dan kampanye akbar.
Berikut sejumlah kegiatan kampanye yang dilarang dan tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 88C:
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
- Rapat umum;
- Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
- Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
- Perlombaan;
- Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
- Peringatan hari ulang tahun Partai Politik. (zain)
Comments