Ini Temuan Bawaslu di Hari Pertama Masa Kampanye
JAKARTA
suluhsumatera : Bawaslu RI mengatakan menemukan sejumlah Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang melanggar aturan kampanye di hari pertama masa kampanye.
Pada hari pertama tersebut ada sejumlah Paslon di 59 kabupaten/kota sudah melakukan kampanye Pilkada Serentak 2020.
"Dari 59 kabupaten/kota tersebut, terdapat 20 kabupaten/kota yang berkampanye tetapi tidak dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan)," kata Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (27/09/2020), seperti dilansir dari laman derikcom, Senin (28/09/2020).
Ia mengatakan, Bawaslu menemukan delapan kegiatan kampanye Paslon Pilkada melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan, mulai dari pertemuan tatap muka lebih 50 orang, tidak jaga jarak hingga Paslon menghadiri acara relawan.
Pelanggaran itu kata dia, terjadi di Bandung, Mojokerto hingga Medan.
"Di hari pertama kampanye, terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan yaitu, di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Bandung di mana ada pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 peserta, Purbalingga saat ada deklarasi pasangan calon, Mojokerto ditemukan peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak (social distancing), Dompu terdapat pertemuan tatap muka dengan lebih 50 orang, Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dan Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan," ungkapnya.
Selain itu, Afif menyebut, Bawaslu juga menertibkan sejumlah alat peraga kampanye para paslon yang maju Pilkada. Total ada 82.198 alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh Bawaslu.
"Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penertiban dengan menurunkan alat peraga yang melanggar sebanyak 82.198 alat peraga di 46 kabupaten/kota," tuturnya. (*)
Comments