KPU Sosialisasikan Syarat Bacabup-Wabup Pilkada 2020 Tapsel
TAPANULINSELATAN
suluhsumatera : KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) sosialisasikan syarat pencalonan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup) Pilkada
2020 Kab. Tapsel kepada jurnalis di aula Kantor KPU Tapsel, Jalan Sipirok-Padangsidimpuan, Desa Situmba, Kec. Sipirok, Kamis (03/09/2020).
Sosialisasi dibuka Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak, MHum diwakili Efendi Rambe dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi didampingi Zulhajji Siregar dari Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Syawaluddin Lubis, SSos dari Divisi Teknis Penyelenggara serta unsur Sekretariat KPU Tapsel.
Efendi Rambe mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama bagi bakal pasangan calon yang akan diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pada Pilkada Tapsel tahun 2020.
Komisioner KPU Tapsel Divisi Teknis Penyelenggara, Syawaluddin Lubis, SSos memaparkan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada, mulai dari peserta pemilihan, dimana pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan partai serta calon perseorangan.
Adapun pengumuman pendaftaran kata dia, dimulai sejak 28 Agustus hingg 3 September dan pendaftaran calon dimulai 4-6 september 2020, kemudian dilanjutkan verifikasi penelitian syarat pencalonan bagi pendaftar calon bupati-wakil bupati.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan kesehatan dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan serta pengumuman dokumen syarat calon juga tanggapan masyarakat, pada 4-11 September, kemudian verifikasi penelitian syarat calon, 6-12 September serta verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, tangal 16-22 September.
Berikutnya kata Syawal, tahapan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon, pada 14-22 September, dilanjutkan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon 14-16 September, pemberitahuan hasil verifikasi 13-24 September, penetapan pasangan calon 23 September serta pengundian nomor urut dan pengumuman calon, pada 24 September.
Syawaluddin juga menjelaskan, untuk syarat calon diantaranya, berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, SKCK, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta surat kesehatan bebas Covid-19 dengan membuktikan hasil Swab dari RSP H. Adam Malik yang ditunjuk KPU Tapsel sebagai rumah sakit rujukan.
Selama pelaksanaan sosialisasi KPU Tapsel dan peserta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (baginda)
Comments