Lagi Nyabu, Tiga Penyanyi Organ Tunggal di Kotapinang Diringkus Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Tiga penyanyi organ tunggal (keyboard) diringkus Tekab Polsekta Kotapinang, setelah dilaporkan masyarakat sering bertransaksi sabu-sabu di suatu rumah di Bloksongo, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, Minggu (27/09/2020).
Ketiga penyanyi itu yakni, HN, 35 dan NW, 29 warga Desa Sisumut serta An, 36 warga Desa Aek Batu, Kec. Torgamba dan Nanang Wijaya (29), warga Desa Sisumut.
Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, satu kaca pirek bekas bakar berisi sabu-sabu, satu set bong, satu mancis yang ada jarumnya, lima plastik klip kosong, tujuh pipet kecil, satu kaca pireks, dan satu pisau silet.
"Benar kemarin Tim Tekab menangkap tiga penyanyi sedang mengkonsumsi sabu-sabu," ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring kepada wartawan, Minggu (27/09/2020).
Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang suatu rumah di Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, yang sering menjadi tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.
Kemudian kata dia, Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat bersama Tekab Polsekta Kotapinang menangkap tiga laki-laki yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu di rumah tersebut.
Kepada petugas tersangka mengaku tinggal di rumah tersebut dan memperoleh sabu-sabu, dengan cara membeli dari H sebanyak Rp250 ribu yang diantar H sendiri ke rumah tersangka.
Selanjutnya, Tekab Polsekta Kotapinang langsung melakukan pengembangan untuk menangkap H dan mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah H, namun tidak ditemukan dan rumahnya terkunci tidak ada orang. (jr)
Comments