Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Empat Tersangka Narkoba di Padang Lawas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil meringkus empat pria terkait sabu-sabu di Kec. Sosa, Kab. Palas, Kamis (03/09/2020).
Keempat tersangka masing-masing berinisial, AJH, 26 warga Desa Aek Tinga, Kec. Sosa, MH, 43 warga Desa Janji Raja, Kec Sosa, ARS, 25 warga Desa Raorao Dolok, Kec Sosa, dan TS, 35 warga Desa Parau Sorat, Kec Sosa.
Informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan terhadap keempat tersangka, bermula dari informasi masyarakat kepada Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas, bahwa AJH diduga bandar Narkoba, yang bertempat tinggal di Desa Aek Tinga, Kec. Sosa.
Kemudian, pada Kamis (03/09/2020) sekira pukul 00.30 WIB, personel Sat Res Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkoba jenis sabu-sabu terhadap AJH.
Seterusnya personel Sat Res Narkoba melakukan penangkapan di lapangan bola kaki, Desa Aek Tinga Kec. Sosa, serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,38 gram.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap AJH, petugas melakukan pengembangan, sekira pukul 02.00 WIB, kemudian menangkap MH dan ARS di dalam rumah MH di Desa Janji Raja.
Barang bukti diamankan berupa sabu-sabu seberat 0,19 gram, satu kompeng warna putih, satu unit Hp merek Advan warna putih, satu pipet sedotan berbentuk sekop, satu tempat kaca mata warna hitam berisikan empat pipet sedotan warna putih serta satu plastik klip kosong.
Tidak sampai di situ, sekira pukul 04.00 WIB, dilakukan lagi pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap TS di rumahnya di Desa Parau Sorat, Kec. Sosa dan mengamankan sabu-sabu 14,89 gram dan ganja 1,82 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit Hp merek Nokia, satu dompet kecil, dan tiga pipet sedotan berbentuk sekop.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito SIK, melalui Kasat Narkoba AKP. Agus M. Butarbutar, SH mengatakan, keempat tersangka beserta barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan, telah diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (sutan)
Comments