Miliki 1 Gram Sabu-sabu, Seorang Wanita Ditangkap Polisi dari Kos-Kosan di Pematangsiantar
![]() |
Pelaku beserta barang bukti saat berada di Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Foto: suluhsumatera/syahru. |
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, menangkap seorang wanita berinisial AFM alias ME, 47 yang diduga penggunaan sabu-sabu dari kos-kosannya di Jalan Mataram, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (09/09/ 2020) malam.
Dari pelaku, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 1.00 gram, satu unit handphone, tiga mancis, satu bong yang digunakan sebagai alat isap sabu, saru pipa kaca berisi sisa bakaran sabu-sabu, satu bungkus plastik klip, dan dua sendok terbuat dari pipet.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga, Kamis (10/09/2020) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi, adanya seorang wanita yang tinggal dirumah kos-kosan kerap menyimpan dan menggunakan sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku Kita tangkap dari dalam rumah kosnya dan barang bukti kita temukan di atas lantai tepat di depan pelaku," sebut David.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya tersebut miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku bersama barang bukti digiring ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (chacha)
Comments