Minta Hak Kerja, Walikota Pekanbaru Diminta Tegur Perusahaan Tidak Patuhi Perwako 42 Tahun 2018
PEKANBARU
suluhsumatera : Massa mengatasnamakan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia (PUK SP-RMII) Kota Pekanbaru menggelar aksi damai di PT. Riau Beton Mandiri, Jalan Siak II, Rumbai, Pekanbaru, Riau, Rabu (02/09/2020).
Dalam orasinya, PUK SP-RMII Pekanbaru yang bergerak pada bidang jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), meminta agar mereka dipekerjakan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru yang sudah ditentukan.
Massa juga meminta Walikota Pekanbaru, Firdaus menegur perusahaan yang tidak mengindahkan Perwako No. 42 tahun 2018.
"Kami minta keadilan dan hak kami sebagai TKBM. Kami datang ke sini untuk mendapatkan titik terang kami sebagai TKBM," tegas Ketua TKBM SPRMII, Andi Prianto dalam orasinya.
Sebelum menggelar aksi damai ini, pihak TKBM sudah melewati berbagai upaya untuk berjumpa dengan perwakilan PT. RBM. Namun massa mengatakan, dari itikad baik tersebut, PT. RBM tidak mengindahkannya.
"Kami sudah ada niat baik dengan menyurati berbagai pihak. Tapi niat baik kami tidak digubris sedikitpun. Kami hanya meminta hak bekerja sebagai putra daerah," sambung massa lagi.
Selain menggelar aksi damai di PT. RBM, sekira pukul 11.30 WIB, massa dari TKBM langsung bergeser ke PT. Superton.
Kedatangan massa ke PT. Superton ini memberi tuntutan yang sama, agar hak mereka diberikan. Karena sebelumnya pihak PT. Superton sendiri juga sudah disurati, akan tetapi tidak digubris.
"Untuk PT. Superton kami juga ingin meminta hak kami sebagai TKBM. Untuk surat yang sudah kami berikan, tolong ditindaklanjuti," tutupnya. (wan)
Comments