Pelibatan TNI-Polri dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Sumut Akan Diperkuat
![]() |
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ketika memimpin Rakor peningkatan disiplin protokol kesehatan, Selasa (15/09/2020). Foto: istimewa. |
MEDAN
suluhsumatera : Pelibatan TNI-Polri dalam mengambil langkah penindakan akan diperkuat dengan rencana pembuatan peraturan daerah (Perda) di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda Sumut terkait persiapan Operasi Yustisi, guna memaksimalkan penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Selasa (15/09/2020).
Hadir di antaranya Kapolda Sumut Irjen. Pol. Martuani Sormin, Pangdam I/BB Mayjend. TNI Irwansyah, Koordinator Intelijen Kejati Sumut Ismail Otto serta sejumlah pejabat.
Dikatakan, dengan adanya Perda dimaksud, maka peran penegakan disiplin protokol kesehatan oleh Satpol PP selama ini dapat lebih diperkuat, dengan pelibatan TNI-Polri dalam hal penindakan pelanggar.
Selanjutnya kata dia, pemerintah kabupaten/kota dapat membuat payung hukum serupa, dalam memaksimalkan upaya tersebut.
Selain itu Gubernur juga menegaskan, kondisi di Kepulauan Nias saat ini menjadikan pemerintah mempertimbangkan pola isolasi di kawasan lima kabupaten/kota itu, diantaranya dengan memperketat pintu masuk Bandara dan pelabuhan, meskipun tidak dilakukan penutupan.
"Nanti siapa saja yang mau ke sana (Kepulauan Nias), harus di-Swab dulu, khusus penumpang pesawat. Bagi yang dari pelabuhan, harus rapid test. Nanti kita akan siapkan posko siaga di sana di pintu-pintu masuk," sebutnya.
Pengetatan tersebut kata Gubernur, mengingat kenaikan jumlah positif Covid-19 di Kepulauan Nias.
Karena itu lanjutnya, operasi yustisi dan penegakan hukum menjadi fokus pemerintah saat ini guna menekan angka terpapar Covid-19.
Usai rapat di Rumah Dinas, Gubernur langsung meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi di Lapangan Merdeka Medan, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilaksanakan Polri, TNI dan Satpol PP.
Edy bersama Kapolda Sumut Irjen. Pol. Martuani Sormin dan Pangdam I/BB Mayjend. TNI Irwansyah, melihat langsung hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama panitera melaksanakan sidang di tempat pada masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
"Kita akan memperbanyak titik operasi yustisi ini, diperluas ke 33 kabupaten/kota," ujar Edy Rahmayadi di sela-sela peninjauan.
Edy menyampaikan, hingga kini hakim hanya menjatuhkan hukuman sosial pada masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
Edy juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang terjaring operasi yustisi tersebut.
"Kita melihat belum ada kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan ini. Saat ini hakim masih menghukum nyanyi dan nyapu-nyapu saja," katanya. (*)
Comments