Pemalsu Surat Tanah di Labuhanbatu Dieksekusi Kejari
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengeksekusi warga Jalan By Pass, Dusun IV, Desa Sidorukun, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, Rabu (02/09/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi, SH melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Menurut Kumedi, terpidana pemalsuan surat tanah, Yanuar Pangaribuan, 58 ditangkap tim kejaksaan di kediamannya, sekira pukul 15.00 WIB.
Tim eksekusi yaitu, jaksa Maulitasari Siregar, SH dan Andri Rico Manurung, SH dibantu tim tindak pidana umum menangkap terpidana di Jalan By Pass, Dusun IV, Desa Sidorukun.
Terpidana, terang Kumedi, terbukti melakukan pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Kemudian dikuatkan dengan surat petikan putusan Mahkamah Agung Nomor: 142 K/Pid/2020 tanggal 7 Juli 2020 turun ke Kejari Labuhanbatu.
Putusan MA menyatakan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja memakai surat tanah palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati dan menimbulkan kerugian bagi orang dan dipidana penjara selama satu tahun.
Kumaedi menyebut, terpidana dijemput dari rumahnya setelah tiga kali dipanggil untuk melaksanakan putusan MA, tapi tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan dan selalu berupaya menghindari pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu drama penangkapan terpidana cukup alot. Menurut Jaksa Maulitasari Siregar, SH dan Andri Rico Manurung, SH, tim Kejari Labuhanbatu saat akan mengambil terpidana di rumahnya, dihadang isteri terpidana, boru Simarmata.
"Isteri terpidana sempat marah-marah. Biasalah, ribut-ribut tidak menerima kenyataan. Tapi (akhirnya) tenang dan kondusif, setelah kita beri penjelasan kepada istrinya dan warga setempat. Istrinya juga ikut mengantar suaminya ke Lapas," sebut Andri Rico.
Kemudian, setelah terpidana mandi dan berkemas, langsung dibawa menggunakan mobil kejaksaan dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, sekira pukul 17:00 WIB. (nj)
Tim Jaksa, Maulitasari Siregar SH dan Andri Rico Manurung SH didampingi sipir mengeksekusi terpidana surat palsu. Foto: suluhsumatera/istimewa.
Comments