Polisi Pontianak Jadi Tersangka, Setubuhi Anak SMP Alibi Bayar Denda Tilang
Suluhsumatera - Polresta Pontianak menetapkan Brigadir DY, oknum polisi pelaku pencabulan siswa SMP sebagai tersangka. Penetapan status tersangka setelah polisi menerima visum korban.
"Status terlapor kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komaruddin di Pontianak, Senin (21/9/2020).
Penetapan status tersangka itu salah satunya berdasarkan hasil visum yang diterima polisi dari dokter. Hasil visum menguatkan terjadinya persetubuhan.
"Kita telah menerima hasil visum dokter. Dari keterangan visum ditemukan bukti benar telah terjadi persetubuhan," katanya seperti yang dikutip iNews.
Tersangka dijerat Pasal 76 huruf D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2 KUHP.
"Yang bersangkutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik, dan hari ini beralih menjadi tersangka," ujarnya.
Kronologi peristiwa
Seorang oknum Polantas Polresta Pontianak dituduh melakukan tindakan pemerkosaan terhadap SW gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Korban telah melaporkan tindakan asusila yang telah merenggut masa depannya hingga kini masih mengalami trauma.
Siapa mengira awal perbuatan keji itu dilakukan saat SW dan temannya YF sedang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan dokumen STNK yang sudah mati.
Sebelum dilakukan tindakan bejat itu, ternyata korban diajak bertransaksi di tempat supaya tidak ditilang.
“Satu denda itu bayar Rp200 ribu lebih," ujar SW menirukan tawaran dari Brigadir DY, Minggu (20/9/2020).
SW masih trauma atas kenyataan pahit yang dia terima saat menceritakan kembali kisahnya.
Siswi SMP ini butuh pertanggungjawaban Brigadir DY, oknum polantas Polresta Pontianak yang telah memperkosanya.
Gadis asal Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat tersebut menceritakan pemerkosaan terhadap dirinya berawal dari saat dia dan temannya pergi memasang behel gigi.
Kemudian mau ke TPI (Pontianak Barat). Di persimpangan lampu merah, dia kena tilang oleh oknum polisi Brigadir DY.
Brigadir DY kala itu langsung mencabut kunci sepeda motor yang ditumpangi SW bersama YF. Dia lalu diminta Brigadir DY menuntun sepeda motor itu ke pos dalam keadaan mesin mati.
Setibanya di Pos Polisi Garuda, Jalan Sultan Hamid, SW dan YF ditanyai.
"Kenapa kalian berdua tidak menggunakan helm?," tanya Brigadir DY.
“Tidak ada helm pak,” ujar YF, teman korban.
"Ada empat pelanggaran lalu lintas yang kalian lakukan. Tidak pakai helm, tidak pakai masker, pelat nopol tidak dipasang dan STNK sudah mati,” ujar Brigadir DY.
Dari semua pelanggaran itu, Brigadir DY memberi satu pilihan pelanggaran yang harus diselesaikan dendanya yakni bayar Rp 200 ribu lebih.
Setelah itu, Brigadir DY menyuruh teman korban keluar dari ruang pos polisi itu. YF pun keluar hingga tinggal SW dan Brigadir DY dalam pos.
Kata korban, Brigadir DY lalu meminta dirinya untuk ikut pergi ke suatu tempat yang belum diketahuinya.
Namun di sini korban berkeras untuk pulang mengambil denda tilang yang di minta. Namun tidak diperbolehkan Brigadir DY.
Brigadir DY pun mengeluarkan sepeda motor SW, lalu menyuruh SW naik ke boncengan. SW tak tahu mau dibawa ke mana. Karena panik, dia menurut saja.
Korban pun kemudian diajak pergi oleh DW, sementara itu temannya disuruh pulang.
Brigadir DY lalu membawa gadis SMP itu ke arah kawasan perhotelan dan tempat hiburan malam.
Ternyata SW dibawa ke Hotel KD. Setibanya di sana, dia disuruh naik terlebih dulu. Brigadir DY masih di bawah.
Tak lama, dia menyusul ke atas. Kemudian dia masuk dan matikan lampu.
Korban lalu diberi minuman keras hingga membuatnya mengantuk dan setengah sadar.
Saat itulah, lanjut SW, semua pakaiannya dibuka oleh Brigadir DY dan dinodai. Meski sudah menolak, namun SW tak punya daya. Tenanganya sangat lemah.
Setelah selesai melakukan tindakan asusila itu, Brigadir DY pergi meninggalkan korban sendirian di kamar.
Kemudian SW dijemput oleh YF di Hotel KD bersama pihak keluarganya, yang saat itupun sedang melakukan berbagai upaya pencarian, lantaran SW tak kunjung pulang.
Atas kejadian ini, SW butuh pemulihan mental. Ia pun berharap pelaku mendapat ganjaran setimpal.
Selanjutnya korban dengan didampingi kedua orangtuanya melaporkan DW ke SPKT Polresta Pontianak Kota.
Comments