Razia Pekat, Polisi Tangkap Pemilik Kedai Tuak di Siboris Lombang Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Diduga sebagai pemilik kedai tuak, pria beinisial RABH ditangkap polisi, saat berlangsung razia penyakit masyarakat yang digelar Sat Sabhara Polres Padang Lawas.
Penangkapan RABH berlangsung di kedai tuaknya di Desa Siboris Lombang, Kec. Barumun Tengah, Kab. Palas, Selasa (15/09/2020).
RABH dan barang bukti berupa, dua jerigen berwarna biru berisi tuak dan tujuh gelas plastik serta empat teko plastik, langsung dibawa petugas ke Mapolres Padang Lawas, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Razia dipimpin Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH sebagai tindak lanjut atss Perda Kab. Palas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
"Tersangka RABH, disangkakan melanggar Pasal 03 ayat (2) Perda 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol," kata Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH. (sutan)
RABH pemilik kedai tuak ketika berada di Mapolres Padang Lawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Foto: suluhsumatera/istimewa.
Comments