Satgas Covid-19 Rohil Akan Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan
BAGANSIAPIAPI
suluhsumatera : Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Rokan Hilir (Rohil) akan berlakukan penerapan sanksi protokol kesehatan Covid-19 secara serentak seluruh wilayah Kab. Rohil, Riau.
Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Rohil Nomor 52 tahun 2020.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Kominfo Rohil, Hermanto Uban usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan jajaran Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Mes Pemda Datuk Batu Hampar, Senin (14/09/2020) sore.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi, jajaran Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Rohil, yang menghasilkan kesepakatan, pada Sore ini, Senin 14 September 2020, akan dimulai penerapan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase-19 di Kab. Rokan Hilir," ujar Hermanto.
Penegakan hukum ini lanjutnya lagi, sebagaimana dimaksud pada Perbup Nomor 52 tahun 2020.
"Yakni dilaksanakan melalui Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan Covid 19 secara serentak di seluruh wilayah Kab. Rokan Hilir," terang Hermanto lagi.
Ia melanjutkan, kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid 19, seperti tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, mengadakan kerumunan, dan tidak menjaga jarak, akan diterapkan sanksi sosial.
"Dimana sanksi tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Begitu pula pada kegiatan usaha, bagi yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan di tempat-tempat usaha seperti, swalayan, kedai kopi, dan lain-lain, akan diberikan teguran hingga akan dilakukan tindakan keras seperti menutup kegiatan usahanya," tegas Hermanto.
Selain itu dia pun menyampaikan pesan khusus Bupati Rohil, H. Suyatno yang meminta kepada seluruh ASN dan seluruh aparatur negara yang bertugas di Kab. Rohil, agar dapat memberikan contoh dan suri tauladan terhadap penerapan protokol kesehatan terkait Covid- 19.
"Hal ini menjadi penting, karena dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, aparatur negaralah yang akan menjadi contoh dan panutan, khususnya dalam melaksanakan kebiasaan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19," ungkapnya.
Mencermati belum meredanya, bahkan meningkatnya tren penularan Covid-19, pada beberapa pekan belakangan ini, maka jajaran Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Rohil, akan lebih mengintensifkan kembali keberadaan posko.
"Terutama pada pos Pedamaran, sebagai pos pemeriksaan Covid-19 di Kab. Rokan Hilir," pungkas Hermanto Uban. (yan)
Comments