Sehari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir Ringkus Pria dan Wanita Terkait Narkoba
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Patut diancungi jempol, baru sehari menjabat Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP. Eru Alsepa, SIK bersama Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus dua orang pelaku saat transaksi narkotika jenis pil ekstasi di RM Langkat Jaya KM 15, Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Senin (07/09/2020).
Dalam penangkapan tersebut, Kasat Narkoba mengamankan 200 butir ekstasi yang dilakukan oleh pelaku JWS alias Joko warga Simpang Buntal, Kec. Tanjung Medan dan TYS alias Yanti warga Desa Pematang Ibul, Kec. Bangko Pusako.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi saat diungkap Kasat Narkoba bersama anggotanya.
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku JWS Alias Joko berawal dari laporan warga yang dapat dipercaya, bahwa di RM Langkat Jaya, ada transaksi ekstasi.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Ketika dilakukan pengintaian di lokasi, saat itu pelaku ada menyimpan pil esktasi di dalam kantong jaket sebelah kiri. Kemudian dilakukan penangkapan sekira pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan satu plastik hitam berisi narkotika jenis pil ekstasu warna hijau sebanyak 200 butir yang dibalut dengan kertas tisu serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX.
"Dari introgasi, pelaku JWS memperoleh pil ekstasi tersebut dari temannya berinisial B (DPO) dan terkait kepemilikan pil extasi saat di dalam kamar (sesuai TKP), yang mana kamar tersebut sebelumnya di tempati oleh JWS dan seorang perempuan berinisial TYS," kata Kasubag Humas
Tidak cukup di situ, Tim Opsnal Satres Narkoba kembali bergerak sekira pukul 19.00 WIB, melakukan pengembangan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah kontrakan tepatnya di jalan Lintas Riau-Sumut, Desa Pematang Ibul, Kec. Bangko Pusako, yang dihubu oleh TYS alias Yanti.
Saat itu, pelaku berada di dalam kamarnya dan langsung diamankan.
Hasil penggeledahan rumah tersebut, tim menemukan kotak plastik bening berisikan satu bungkus plastik klip berisi empat butir utuh dan satu pecahan pil warna hijau serta tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 3.84 gram, kaca pireks, pipet runcing, mancis, bong, botol plastik tutup biru, pipet, dan buku tulis warna biru berisi catatan yang diduga tentang transaksi narkotika serta 1 Hp Samsung.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara dibawa ke Mapolres Rokan Hilir, guna proses penyidikan selanjutnya. (yan)
Comments