Seluruh Paslon Bupati-Wakil Bupati Labusel Berkas Pencalonannya Belum Memenuhi Syarat
KOTAPINANG
suluhsumatera : KPU Labusel menetapkan syarat calon lima Pasangan Bakal Calon (Paslon) bupati-wakil bupati Pilkada Kab. Labusel tahun 2020 yang sudah mendaftar, Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu pada Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Kab. Labusel di Hotel Grand Suma, Kotapinang, Senin (14/09/2020) sore.
Berdasarkan verifikasi dan penilitian yang dilakukan, berkas yang disampaikan seluruh Paslon saat mendaftar beberapa waktu lalu, masih belum lengkap.
"Untuk kesehatan seluruh Paslon tidak ada masalah. Namun berkas pencalonan seluruhnya BMS," ungkap Divisi Teknis KPU Labusel, Eben Ezer ketika dikonfirmasi, Selasa (15/09/2020).
Dijelaskan, dalam dokumen pencalonan yang disampaikan para Paslon terdapat berbagai kekurangan seperti, nama berbeda dengan e-KTP, legalisasi ijazah, pasfoto memakai simbol negara, kekurangan salinan dokumen, dan lain-lain.
Menurutnya, berbagai kekurangan terdapat hampir merata pada dokumen seluruh Paslon.
Meski demikian kata dia, masing-masing Paslon masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, terhitung sejak 14 hingga 16 September.
Selanjutnya kata dia, akan kembali dilakukan verifikasi terhadap perbaikan dokumen tersebut, pada 16-22 September.
"Pada 23 September akan dilakukan penetapan calon dan 24 September pengundian nomor urut calon," katanya.
Seperti diketahui, ada lima Paslon yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada Kab. Labusel yakni, Haji Edimin-Ustaj Ahmad Fadli Tanjung (Asli), Haji Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe (Mari), Nurdin Siregar-Haji Husni Rizal Siregar (Nuri), Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga (Mandiri), dan Hajah Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap (Berhasil). (*/sya)
Comments