Siap-siap, di Labuhanbatu Tidak Pakai Masker Kena Denda Hingga Rp300 Ribu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pemkab Labuhanbatu menerbitkan aturan dan sanksi bagi warga dan pelaku usaha yang tidak menerapkan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Usaha Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bupati Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labuhanbatu, Atia Mukhtar Maulana mengatakan, aturan ini diterapkan dengan sanksi denda Rp100 ribu hingga sanksi pencabutan izin usaha.
Dijelaskan, bahwa aturan bagi perorangan, Pemkab akan menerapkan sanksi teguran lisan hingga denda administratif Rp100 ribu.
Lanjut pria yang kerab dipanggil Atia itu, untuk sanksi pelaku usaha dilakukan teguran lisan, kemudian teguran tertulis hingga tahap teguran administratif Rp300 ribu, bahkan akan dikenakan sanksi penutupan sementara usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Kita akan sambangi pelaku usaha kita sampaikan aturan ini. Tahap awal kita beri teguran lisan, bahkan lebih tegas kalau tidak ikuti aturan kita beri sanksi pencabutan izin usaha," kata Atia, Jumat (18/09/2020).
Disampaikan, agar warga dan pelaku usaha mentaati aturan tersebut untuk mewujudkan kondisi Kab. Labuhanbatu sehat dan penyebaran Covid-19 terkendali.
Dalam aturan ini, Atia menyampaikan, pelaku usaha berlaku penggunaan masker bagi karyawan dan pengunjung. (zain)
Comments