Viral Pengendara Sepeda Masuk Jalan Tol, Ada yang Nekat Lawan Arah & Membahayakan
Suluhsumatera - Minggu, (13/9/2020) kemarin, viral sebuah video yang menggambarkan gerombolan pesepeda masuk jalan tol. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Jagorawi, tepatnya KM 46+500.
Dari video yang beredar viral, tampak beberapa pesepeda melaju di bahu jalan tol sebelah kiri. Sebagian lainnya berjalan di sebelah kanan jalan tol. Bahkan, empat pesepeda yang melaju di kanan jalan mencoba menyeberang hingga melawan arah.
Rombongan pesepeda tersebut nekat berkendara di sisi-sisi jalan tol, bahkan ada yang menyeberang dan melawan arus.
Belum diketahui pasti siapa pengunggah pertama video tersebut dan di mana letak persis kejadian itu. Namun yang jelas, rombongan pesepeda itu benar-benar sedang mengakses salah satu ruas jalan tol. Video lengkapnya bisa Anda lihat di tautan ini.
"Sepeda masuk tol nih, wah gimana nih. Nggak benar ini," kata penumpang di dalam mobil, yang merekam kejadian tersebut.
Dalam video berdurasi 27 detik itu, tampak tujuh pesepeda sedang berkendara di jalan tol. Di sisi kiri ada 3 dan di sisi kanan ada 4 pesepeda. Nah, 4 pesepeda yang ada di sisi kanan ini ternyata nekat menyeberang jalan dan kemudian berkendara melawan arus.
"Lawan arah. Lawan arah," lanjut perekam video itu.
Perlu diketahui, dilihat dari segi aturan dan aspek keselamatan, haram hukumnya bagi pengendara sepeda untuk mengakses jalan tol.
Berdasarkan keterangan dari Jasa Marga, peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta Pihak Kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.
Seperti yang dilaporkan detikcom, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menegaskan, jalan tol dibuat untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dia menekankan, berbahaya jika kendaraan roda dua melintasi jalan tol.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," tegas Oemi dalam pernyataan resminya. Nah, melintas di jalan tol saja dibilang bahaya, apalagi kalau sampai melawan arah!
Penggunaan jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1. Di situ ditegaskan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut, "Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambah Oemi.
Dari video yang beredar viral, tampak beberapa pesepeda melaju di bahu jalan tol sebelah kiri. Sebagian lainnya berjalan di sebelah kanan jalan tol. Bahkan, empat pesepeda yang melaju di kanan jalan mencoba menyeberang hingga melawan arah.
Rombongan pesepeda tersebut nekat berkendara di sisi-sisi jalan tol, bahkan ada yang menyeberang dan melawan arus.
Belum diketahui pasti siapa pengunggah pertama video tersebut dan di mana letak persis kejadian itu. Namun yang jelas, rombongan pesepeda itu benar-benar sedang mengakses salah satu ruas jalan tol. Video lengkapnya bisa Anda lihat di tautan ini.
"Sepeda masuk tol nih, wah gimana nih. Nggak benar ini," kata penumpang di dalam mobil, yang merekam kejadian tersebut.
Dalam video berdurasi 27 detik itu, tampak tujuh pesepeda sedang berkendara di jalan tol. Di sisi kiri ada 3 dan di sisi kanan ada 4 pesepeda. Nah, 4 pesepeda yang ada di sisi kanan ini ternyata nekat menyeberang jalan dan kemudian berkendara melawan arus.
"Lawan arah. Lawan arah," lanjut perekam video itu.
Perlu diketahui, dilihat dari segi aturan dan aspek keselamatan, haram hukumnya bagi pengendara sepeda untuk mengakses jalan tol.
Berdasarkan keterangan dari Jasa Marga, peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta Pihak Kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.
Seperti yang dilaporkan detikcom, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menegaskan, jalan tol dibuat untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dia menekankan, berbahaya jika kendaraan roda dua melintasi jalan tol.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," tegas Oemi dalam pernyataan resminya. Nah, melintas di jalan tol saja dibilang bahaya, apalagi kalau sampai melawan arah!
Penggunaan jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1. Di situ ditegaskan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut, "Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambah Oemi.
Comments