1 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba di Batang Taris Palas Disikat Polisi
PADANG LAWAS
suluhaumatera : Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pengedar dan empat pemakai sabu-sabu di warung, Lingk. VII, Batang Taris, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Palas.
Kelima pelaku yang diringkus polisi, pada Sabtu (10/10/2020) dini hari itu, yakni FYD, 31 warga Lingk. VII Batang Taris, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, terduga sebagai pengedar.
Kemudian, AHH alias Ucok, 28, HMD, 27 dan HH, 44 ketiganya warga Jl. Veteran Lingk. II, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun serta SR, 38 warga Lingk. VII Batang Taris, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, yang masing-masing merupakan pemakai.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH, Senin (12/10/2020) mengatakan, penangkapan terhadap terduga pengedar dan pemakai sabu-sabu di suatu warung, Lingk. VII Batang Taris, Kel. Pasar Sibuhuan, atas informasi masyarakat yang resah, karena seringnya transaksi narkotika di lokasai tersebut.
Setelah menerima informasi kata Kasat, personel langsung diterjunkan ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FYD, 31, sebagai pengedar dan empat lainnnya sebagai pemakai.
Dari tangan tersangka FYD diamankan, sembilan paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu, seberat 1,47 gram.
Berdasarkab hasil pemeriksaan lanjut Kasat, tersangka FYD mengakui, sabu-sabu tersebut benar miliknya, yang diperjualbelikan kepada warga di sekitar Sibuhuan.
"Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan sabu-sabu tersebut," terang Kasat Narkoba.
Lebih lanjut diterangkan, selain sabu-sabu siap edar sebanyak sembilan paket dan lima unit telepon genggam, pihaknya juga mengamankan uang Rp1,2 juta, yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
"Terhadap FYD, dipersangkakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Agus.
"Sedang untuk empat pemakai yang positif menggunakan sabu-sabu, akan kita serahkan kepihak BNN Tapsel untuk dilakukan rehabilitasi," pungkas Agus. (sutan)
Comments