38 Pasangan Ikut Nikah Massal di Binjai
BINJAI
suluhsumatera : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai, Jalan Hasanuddin Binjai, Kamis (15/10/2020).
Sebanyak 38 pasangan ikut serta dalam nikah massal dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Plt. Kepala Disdukcapil, Sumut Ismael Parenus Sinaga diwakili Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil, Eko Irawan menyampaikan, pelaksanaan nikah massal sengaja digelar dua hari (15-16 Oktober), untuk menghindari kerumuman dan menerapkan protokol kesehatan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Selain mendapatkan buku nikah, para peserta sidang nikah isbat juga mendapat kartu keluarga, perubahan status KTP serta akte kelahiran anak. Hal tersebut merupakan keistimewaan yang didapatkan oleh para peserta sidang isbat nikah terpadu tersebut," ujarnya.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilakukan atas kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Pengadilan Agama Binjai, Kementerian Agama Binjai dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai.
Kedepan kata dia, kegiatan serupa akan dilaksanakan di kabupaten/kota lainnya, agar pasangan suami istri yang belum sah secara hukum negara bisa mendapatkan hak-hak administrasinya sebagai warna negara.
"Kedepan Insya Allah, kami akan melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini agar seluruh masyarakat mendapatkan hak-hak administratifnya," kata Eko.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai, Helmilawati mengatakan, kegiatan tersebut awalnya direncanakan dilaksanakan pada awal tahun.
Namun sebutnya, lantaran pandemi Covid-19, akhirnya kegiatan tersebut diundur dan dilaksanakan secara protokol kesehatan.
Helmilawati mengatakan, buku nikah sangat berguna untuk membuat semua keperluan administratif, misalnya saja akte kelahiran, setelah ada buku nikah, pasangan suami/istri baru bisa membuat kartu keluarga dan akte kelahiran anak.
"Kita beri kepada masyarakat yang termudah supaya yang belum punya surat nikah, bisa terpenuhi. Karena dengan buku nikah sebenarnya bisa melindungi perempuan juga," ujar Helmilawati.
Staf Ahli Walikota Binjai Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Afwan Lubis mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah, apa lagi tidak dipungut biaya.
"Manfaatkanlah identitas ini secara maksimal, apalagi ini gratis," kata Afwan.
Salah seorang peserta sidang isbat nikah, Diastono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang melaksanakan isbat nikah tersebut. Ia pun sangat senang lantaran telah mendapatkan buku nikah. (*)
Comments