Antusias Warga di Asahan Ikuti Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Belum Signifikan
KISARAN
suluhsumatera : Antusias wajib pajak di Kab. Asahan, belum begitu signifikan dalam memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang telah diluncurkan oleh Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi.
Pasalnya, sejak dibuka, pada Senin (19/10/2020) lalu, hanya sedikit mempengaruhi para wajib pajak di Kab. Asahan, untuk mengikuti program tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala UPT Samsat Kisaran, Bayu Sogara Siregar, Kamis (22/10/2020).
Dikatakan, sejak berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB ada terjadi kenaikan pendapatan dari pemilik kendaraan yang membayar pajak sebesar 30 persen dari biasanya.
"Ada kenaikan, tapi tidak sesignifikan seperti dua tahun lalu. Banyak wajib pajak berfikir, kalau BBN kendaraan (BBNKB) gratis, sementara program stimulus yang sekarang hanya denda BBN yang gratis. Tapi itu pun tetap berpengaruh, ada peningkatan 30 persen," ujar Bayu.
Dia juga menyebut, sejak kebijakan tersebut berjalan, rata-rata pendapatan UPT Samsat Kisaran dari PKB dan BBNKB per-harinya meningkat menjadi berkisar Rp300 juta.
Biasanya kata Bayu, per-harinya UPT Samsat Kisaran meraup pendapatan dari pajak kendaraan Rp150 juta hingga Rp200 juta.
"Penurunan itu terlihat setelah adanya pandemi Covid-19. Kalau sebelum pandemi, per hari bisa mencapai Rp250 juta hingg Rp300 juta dari pajak kendaraan. Namun, akibat adanya wabah ini, sangat mempengaruhi pendapatan pajak," ujarnya.
Bayu juga berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program stimulus yang akan berlangsung hingga 14 November 2020 mendatang itu.
Sebab sebut dia, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakkan pajak kendaraan, pada saat pandemi Covid-19.
"Saya imbau kepada masyarakat, agar wajib pajak menggunakan kesempatan ini untuk menyelesaikan masalah pajak kendaraan. Karena program Gubernur dan Wagub Sumut ini untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan tunggakkan pajak kendaraan. Jadi dengan situasi Covid-19 inilah salah satu cara agar mengurangi beban masyarakat dalam hal pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
Sementara itu, meskipun terjadi sedikit peningkatan, UPT Samsat Kisaran tetap memberlakukan protokol kesehatan kepada seluruh wajib pajak yang datang.
Setiap yang datang wajib dicek suhu tubuh serta mengatur jarak duduk masyarakat yang mengantre di loket pembayaran, sembari menunggu panggilan petugas. (dri)
Comments