Bayi Meningal Dunia di RSU HAMS Kisaran Dinyatakan Konfirmasi Covid-19, Keluarga Bawa Jenazahnya
KISARAN
suluhsumatera : Seorang bocah perempuan meninggal dunia dan dinyatakan konfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kab. Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/10/2020).
Bocah malang berusia tujuh bulan itu berinisial YS, buah hati pasangan Mah, 28 dan Era, 25 yang tinggal di Kec Kota Kisaran Timur, Kab Asahan.
Salah seorang paman YS, Hermansyah kepada wartawan mengatakan, awalnya almarhumah jatuh dari tempat tidur tiga hari lalu.
Setelah jatuh itu, oleh ayahnya, YS dibawa ke tukang urut untuk dilakukan perawatan non medis. Namun, dikarenakan badannya panas dan demam langsung dibawa berobat ke bidan.
"Pertama kali korban dibawa ke Klinik Bidan di Siumbut-umbut. Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB dibawa ke Klinik Air Joman. Selanjutnya ia dirujuk ke RS Permata Hati.
Sekita pukul 03.00, bocah malang itu dirujuk ke RSUD HAMS Kisaran. Namun, sekira pukul 05.30 WIB, YS meninggal dunia di RSU HAMS Kisaran.
Anehnya sambung Hermansyah, sekira pukul 05.30 WIB, YS meninggal dunia, namun jenazahnya dibiarkan hingga pukul 11.000 WIB di rumah sakit itu.
"Kami ada disuruh neken surat dari pihak rumah sakit. Jika tidak diteken, maka ia tidak akan dilayani oleh pihak medis rumah sakit," sebut Herman.
Memang kata Hermansyah, pihak keluarga sengaja membawa paksa pulang jenazah almarhumah dari rumah sakit umum oleh orangtuanya sekira pukul 11.00 WIB, sebab lamanya urusan terkait protokol kesehatan.
"Kami dari pihak keluarga meminta hasil dari pemeriksaan/diagnosa dari pihak RSU HAMS. Tap, pihak rumah sakit tidak bisa memberikan bukti hasil pemeriksaan/diagnosa," terangnya.
Terpisah, Manajemen RSUD HAMS Kisaran, dr. Lobiana Nadeak ketika dikonfirmasi mengaku, pihak rumah sakit menerima hasil diagnosa oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yakni, dr. H. Alfian Nasution, SpA, yang menyatakan YS konfirmasi positif Covid-19 serta melakukan aturan yang sudah ditetapkan sesuai protokol kesehatan.
"Yang menyatakan dia Covid-19 itu adalah DPJP. Dokter penanggung jawab, bukan manajemen lo pak," jelas dr. Lobiana.
Saat ditanya wartawan atas dasar apa menyatakan seseorang konfirmasi positif Covid-19ndan dari jenis pemeriksaan apa, rapid test atau Swab, Lobiana mengaku itu haknya DPJP.
"Begini lo dek, pokoknya DPJP mengatakan itu covid, itu hak dia. Hak dia penuh, kalo dia berdasarkan apa, itu kalian tanya langsung saja sama DPJP," ketus Lobiana.
Menurutnya, DPJP sudah menerangkan kepada pihak keluarga terkait pasien tersebut dinyatakan Covid-19, selanjutnya pihak manajemen RSUD harus menjalankan prosedur protokol kesehatan. (dri)
Comments