Dua Pria di Bagan Sinembah Diringkus Polisi Terkait Narkoba
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Polsek Bagan Sinembah membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (01/10/2020).
Penangkapan tersebut terjadi di Jln. Sisingamangaraja, Gang Suyatno, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan data yang dirangkum, kedua tersangka tindak penyalahgunaan nartkotika itu adalah, MS alias Muara, 33 dan RH, 33 keduanya warga Jln. Jenderal Sudirman, Bagan Batu, Kel. Bagan Batu Kota.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu-sabu seberat 4,95 gram, 2 unit Hp merek Samsung, uang tunai Rp300 ribu, dan uang tunai Rp127 ribu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK menyampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula adanya informasi yang diterima tim Opsnal tentang adanya transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Ipda. M. Pasaribu kemudian melaporkan kepada Kapolsek dan langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.
Sekira pukul 01.00 WIb, tim yang tiba di lokasi, tepatnya di Gg. Suyatno, sekira 15 menit kemudian ada dua laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor masuk ke dalam gang.
Melihat itu, tim Opsnal kemudian memberhentikan keduanya. Pelaku yang mengetahui kedatangan tim kemudian berupaya melarikan diri dan langsung membuang satu paket diduga sabu-sabu.
Namun dengan cekatan, polisi langsung membekuk keduanya. Pelaku kemudian disuruh untuk mengambil barang bukti yang telah dibuang tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya.
"Dari interogasi awal, pelaku MS mengaku barang bukti sabu-sabu didapat dari tersangka RH," ungkap Kapolsek.
Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. (yan)
Comments