Geng Pelaku Pemerasan di Kotapinang Diringkus Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Komplotan pelaku pemerasan masing-masing berinisial, GHS, 19, AAP, 17, DDR, 16, dan IJ, 19 keseluruhannya warga Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Minggu (25/10/2020) malam.
Mereka diciduk polisi dari suatu lokasi di Lingkungan Tomutua, Kel. Kotapinang, usai memeras Adi Sukma Nasution, 21 warga Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, pada Kamis (22/10) malam sekira pukul 21.00 WIB lalu.
"Pelaku berikut barang bukti berupa telepon seluler Redmi 5A milik korban, uang tunai Rp300 ribu l, dan double stick (ruyung) yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya telah diamankan," kata Kapolsekta Kotapinang, Kompol. Semeon Sembiring, Senin (26/10/2020).
Dijelaskan, Adi Sukma Nasution telah melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.
Korban mengaku mengalami tindakan pemerasan dan pengancaman oleh para pelaku, saat melintas di Jalinsum-Labuhan, Lingk. Labuhan, Kel. Kotapinang.
Dalam aksinya, pelaku meminta korban untuk memberikan telepon seluler miliknya. Jika tidak diberikan, mereka mengancam akan memukul korban dengan ruyung yang terbuat dari besi stainles.
Karena takut dengan ancaman tersebut, korban pun menuruti permintaan para pelaku. Atas tindakan itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Petugas langsung memburu dan meringkus para pelaku tersebut. Saat diintrogasi, pelaku mengakui menjual hasil rampasannya kepada IJ. Selanjutnya petugas meringkus IJ," tandasnya. (*/sya)
Comments