KPU Sosialisasikan Paslon Tunggal di Pilkada Pematangsiantar
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : KPU Pematangsiantar menggelar Sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang hanya diikuti satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Kota Pematangsiantar, pada 9 Desember 2020 mendatang, yang dilaksanakan di Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro, Kota Pematangsiantar, Sabtu (03/10/2020).
Pada sosialisasi ini, Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, Gina Fefiliana Ginting mengatakan, dengan hanya ada satu Paslon di Pilkada Pematangsiantar tahun 2020 ini, yakni Asner Silalahi-dr. Susanti Dewayani yang nantinya akan melawan kolom kosong, maka KPU Pematangsiantar hanya akan memfasilitasi Paslon yang mendaftar.
PKPU tidak mengatur alat peraga kampanye yang mengajak memilih kolom kosong, namun memilih kolom kosong adalah sah.
"Disebabkan kolom kosong bukan peserta, maka KPU Pematangsiantar tidak memfasilitasi yang bukan peserta, kolom kosong kita anggap sebagai masyarakat dan bukan saingan Paslon," jelas Gina.
Dia menjelaskan, ajakan dari kelompok masyarakat atau orang per orang untuk memilih kolom kosong adalah sah dan diatur dalam udang-undang dan Paslon seharusnya dapat merangkul kolom kosong, untuk memparkenalkan pasangannya.
Komisioner KPU Pematangsiantar Divisi Sosialisasi, Nurbaiyah Siregar
menambahkan, sejumlah perubahan akan diterapkan pada Pilkada Kota Pematangsiantar, 9 Desember 2020, dengan pertimbangan protokol kesehatan ketat di masa pandemi Covid-19 saat ini, yakni salah satunya pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS.
"Akibat pandemi, untuk pemilih per TPS yang dulu mencapai 800 orang, kini dipangkas maksimal hanya 500 orang per TPS dan pada Pilkada Kota Pematangsiantar nanti ada 545 TPS tersebar di Pematangsiantar," ujar Nurbaiyah.
Selain itu, protokol kesehatan lainnya yang akan dilaksanakan, pada Pilkada Pematangsiantar 9 Desember 2020 mendatang yaitu, setiap pemilih dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius, akan diarahkan ke bilik khusus, setiap pemilih akan diberikan sarung tangan, sterilisasi bilik suara, dan paku.
Penetesan tinta yang sebelumnya dicelup serta khusu peruga TPS akan dilaksanakan rapid test.
Nurbaiyah menyampaikan, pada agenda kampanye, KPU akan memfasilitasi Pasangan Calon Tunggal berupa Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye, Debat Publik, dan Iklan Kampanye, yang pelaksanaannya akan dimulai dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Khusus Iklan Kampanye, Dalam Aturan PKPU No. 11 Tahun 2020 dan PKPU No. 13 Tahun 2020, KPU akan memfasilitasi iklab di media cetak dan elektronik.
"Namun, jika Paslon ingin memasang iklan di media sosial, maka Paslon harus didaftarkan akun-nya ke KPU, kemudian bila iklab ke media Daring, maka media tersebut harus yang sudah terverifikasi Dewan Pers, dan iklan di media Daring akan dimulai dari 22 November 2020-5 Desember 2020," sebut Nurbaiyah.
Sementara, bila pada Pilkada Kota Pematangsiantar 9 Desember 2020 ini, kolom kosong memenangkan suara sah, maka KPU Pematangsiantar akan kembali menggelar Pilkada pada perioden selanjutnya, yakni tahun 2024 mendatang. (syahru)
Comments