Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Labuhanbatu Bubarkan Kampanye
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kampanye tatap muka yang digelar pasangan calon bupati-wakil bupati pada Pilkada Kab. Labuhanbatu tahun 2020 dibubarkan Bawaslu Labuhanbatu, karena dinilai tidak mematuhi standar protokoler kesehatan Covid-19.
Hingga kini, sudah empat kali Bawaslu Labuhanbatu meminta penanggung jawab ataupun tim kampanye membubarkan pertemuan, karena dinilai tidak mematuhi PKPU terkait standar kampanye pada masa pandemi.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Labuhanbatu, Fahrijal Sahputra Rambe ditemui, Rabu (21/10/2020), di kantornya menerangkan, temuan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan pengawas kecamatan maupun pihaknya sendiri.
Menurutnya, sesuai data hingga kini, pelanggaran terjadi, sejak 3-16 Oktober lalu. Bentuk pelanggaran yang terdata, penanggung jawab, tim kampanye, ataupun tim panitia tidak mematuhi protokoler kesehatan saat pertemuan tatap muka di tempat yang diselenggarakan.
"Pelanggarannya, diantaranya, diselenggarakan di ruang terbuka, tidak berjarak 1 meter, melebihi kuota 50 orang peserta kampanye yang hadir, tidak ada hand sanitizer, tidak ada sarana pencuci tangan," jelas Divisi Penanganan Pelanggaran itu.
Terhadap pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan saat pandemi, lanjut Fahrijal, pengawas telah memberi peringatan tertulis kepada penanggung jawab, sekaligus meminta agar mengurangi jumlah peserta kampanye.
Selain itu, bahkan ada pihak pengawas yang meminta kepada penanggung jawab agar membubarkan pertemuan tatap muka langsung, karena dianggap sama sekali tidak mematuhi peraturan.
"Peringatan kesalahan itu biasanya disampaikan kepada penanggung jawab kampanye. Kita minta agar semua mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya. (jr)
Comments